Kabar terkini- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menghebohkan publik dengan menangkap wakil ketua DPR RI, Azis Syamsuddin yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian hadiah terkait penanganan perkara yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lampung Tengah.
Adapun penetapan tersangka Azis diawali dengan penjemputan yang dilakukan oleh KPK di rumah dinas pimpinan DPR dari Fraksi Partai Golkar itu. KPK sempat mengingatkan Azis agar kooperatif dan menghadiri panggilan. Kendati demikian Azis tak kunjung datang ke Gedung Merah Putih KPK.
KPK akhirnya menjemput Azis di kediamannya dan membawa Wakil Ketua DPR itu ke Gedung Merah Putih. Kompas.com merangkum sederat fakta penangkapan Azis yang diawali dengan sikap tak kooperatif pimpinan DPR tersebut. Berikut paparannya. KPK dikabarkan akan memeriksa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin pada hari ini
Wakil DPR Ditahan KPK
Setelah sekian lama tidak mampu memamerkan penangkapan korupsi pada publik, kali ini pihak internal KPK mengeluarkan pernyatan yang menghebohkan publik yaitu dengan menahan Azis Syamsuddin, wakil ketua DPR RI. Azis meminta kepada KPK agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang, dan tidak dilakukan hari ini karena sedang menjalani isolasi mandiri.
Azis rencananya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah. Politisi Partai Golkar ini memohon penundaan pemeriksaan kepada tim penyidik KPK, dan dapat dilakukan pada Senin, 4 Oktober 2021.
Sehubungan dengan surat panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021, di mana saya diminta menghadap penyidik KPK pada hari Jumat, 24 September 2021 untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021.
Karena tak kunjung hadir memenuhi panggilan, penyidik KPK pun menjemput Azis di kediamannya. Kemudian penyidik KPK langsung membawa Azis ke Gedung KPK. Dia didampingi oleh sejumlah penyidik KPK yang menjemputnya. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Azis juga dites antigen Covid-19 karena politisi Golkar itu beralasan sedang menjalani isolasi mandiri (Isoman).
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK lalu menetapkan Azis sebagai tersangka. Azis diduga memberi suap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. Robin kini sudah dipecat KPK setelah berstatus tersangka suap penanganan perkara.
Azis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Uang pelicin itu diduga diberikan Azis untuk mengurus perkara di Lampung Tengah yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado.
