Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah Dilantik Jadi Jubir Kantor Pemberantasan Korupsi Darurat

Kabar terkini- Dinamika perubahan staf di KPK sempat menarik perhatian seumlah elemen masyarakat mulai dari politikus hingga para mahasiswa yang melakaukan aksi turun ke jalanan untuk menyampaikan dukungannya terhadap KPK agar mendapat perhatian khusus dari presuden.

Meskipun tuntutan masyarakat tersebut disampaikan secara besar-besaran dalam berbagai forum publi, namun kenyataanya kepemimpinan KPK justru diserahkan pada Firli Bahuri yang merupakan seorang Komjen Polri. KPK yang dianggap tidak independen lagi memaksa wakil ketua serta juru bicaranya, Febri Diansyah untuk mengundurkan diri.

Sebelumnya Febri Diansyah berhasil mengoleksi suara publik dengan ketegasan dan transparansinya mengenai upaya-upaya yang dilakukan oleh KPK tanpa memandang jabatan dan kalangan sosial. Bahkan setelah dirinya mengundurkan diri, kelompok masyarakat sipil mendirikan Kantor Pemberantasan Korupsi yang melibatkan dirinya.

Febri Diansyah Kembali Jubir KPK?

Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut, dilantik menjadi juru bicara kantor pemberantasan korupsi darurat. Kantor itu bikinan masyarakat sipil sebagai bentuk kekecewaan dengan kinerja KPK dan pemecatan 57 pegawai lewat tes wawasan kebangsaan.

Febri melihat bahwa teman-teman 57 yang berjuang dari awal di KPK sekarang justru berada di luar gedung. Sementara para pemain baru memasuki KPK dengan tujuan yang berbeda-beda. Adapun lokasi kantor bentukan tersebut berlokasi di pinggir jalan di depan gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kantor itu buka setiap hari Selasa dan Jumat. Melalui kantor tersebut masyarakat bisa menitipkan surat ke Presiden Joko Widodo mengenai masalah pemberantasan korupsi dan pemecatan pegawai. Kantor ini juga diharapkan dapat menjadi media untuk membersihkan Indonesia dari para koruptor.

Febri mengatakan bahwa dirinya bersimpati pada 57 pegawai yang berjuang setelah disingkirkan dari KPK. Febri yang merupakan mantan jubir sekaligus Kepala Biro Humas KPK. Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch itu mengundurkan diri dari KPK pada 18 September 2020.

Alasan terbesar Febri mengundurkan diri adalah karena menilai kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Hal itu berkaitan dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang oleh para aktivis antikorupsi dinilai memangkas kekuatan lembaga itu.

Menurut aturan baru, semua pegawai komisi antikorupsi akan beralih menjadi aparatur sipil negara alias pegawai negeri sipil. Dalam proses alih status pegawai ini, para pegawai ternyata diminta untuk menjalani tes wawasan kebangsaan. Komnas HAM menyatakan terjadi 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK. Sebanyak 57 pegawai yang tidak lolos tes akan dipecat pada 1 Oktober 2021.