Tidak Cukup Bukti, Jaksa Kembalikan Berkas Perampokan Pulomas ke Polisi

Tidak Cukup Bukti, Jaksa Kembalikan Berkas Perampokan Pulomas ke Polisi

Kabar Terkini – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengembalikan berkas perkara perampokan kejam kepunyaan Ir Dodi Triono di daerah Pulomas. Jaksa melihat adanya syarat formal yang kurang lengkap sehingga mengembalikan berkas itu ke polisi.

“Belum dilimpahkan, kita P-19 sebab adanya syarat formal yang kurang lengkap,” tutur Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Sriyono kepada tribunnews, Senin (10/04/2017).

Sriyono juga meminta kepolisian melengkapi alat bukti lain untuk kasus perampokan itu. Alasannya, alat bukti dibutuhkan penuntut umum dalam meyakinkan majelis hakim di persidangan. Ada yang mesti diperbaiki lagi untuk memperkuat dakwaan. Seperti yang diketahui, perampokan yang terjadi di rumah Ir Dodi Triono, Jln Pulomas Utara, Pulomas, Jakarta Timur, tanggal 26 Desember 2016 yang menarik perhatian publik. Bagaimana tidak, sebanyak 11 orang dikurung dalam kamar mandi sempit dengan ukuran sekitar 2×1 meter.

Enam orang meninggal dalam kejadian tersebut yakni Dodi, Diona Andra Putri (putri pertama Dodi dari mantan istri kedua), Dianita Gemma Dzalfayla (putri ketiga Dodi dari mantan istri kedua), Amalia Calista (teman Gemma), serta dua supir Dodi bernama Yanto dan Tarso.

Keempat pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Polres Jaktim, dan Polres Depok dalam tempo singkat. Keempat pelaku yaitu Ramlam Butar-butar, Erwin Situmorang, Alfins Sinaga, dan Ridwan Sitorus alias Ius Pane. Ramlan dan Erwin disergap di rumah kontrakan di kawasan Bekasi dua hari usai para korban ditemukan. Keduanya ditembak sebab melakukan perlawanan saat mau ditangkap. Sementara Erwin mengalami luka tembak di kedua kakinya. Sedangkan Ramlan meninggal akibat kehabisan darah sewaktu dilarikan ke rumah sakit.