Teddy Minahasa Berhasil Lolos Dari Hukuman Mati Setelah Melakukan Banding

Kabar Terkini- Kabar kali masih seputar tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum anggota polisi. Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang sempat divonis mati akhirnya bisa tersenyum lebar usai lolos dari tuntutan hukuman mati dalam kasus peredaran sabu yang menjeratnya.

Hal ini terjadi setelah majelis hakim menutup sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Adapun Teddy divonis pidana penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam pusaran peredaran narkoba.

Pada mulanya Teddy Minahasa bangun dari kursi terdakwa setelah sidang ditutup. Ia lalu menghampiri tim kuasa hukumnya. Dia menyalami Hotman Paris Hutapea selaku penasehat hukum terlebih dahulu. Satu persatu penasihat hukumnya ikut disalami oleh Teddy.

Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati

Setelah mengajukan banding akhirnya Teddy berhasil lolos dari hukuman maksimal mati. Usai persidangan Teddy lalu melambaikan tangannya. Dia melepas masker berwarna biru tua yang dikenakan lalu tampak berbincang dengan Hotman Paris Hutapea.

Selain itu, Teddy Minahasa juga tampak cengar-cengir ketika menoleh ke arah awak media. Saat diminta untuk menanggapi vonis hakim, dia mengisyaratkan agar awak media bertanya kepada tim penasihat hukumnya.

Usai mendengar pernyataan Hotman, terdakwa kasus peredaran sabu tersebut kembali memakai masker. Tangannya juga sempat bersedekap ke tubuh bagian depan. Dia lalu meninggalkan ruang persidangan dengan berjalan santai sambil melambaikan tangan.

Sebelumnya, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Adapun terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Teddy terbukti bekerja sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.