Kabar Terkini – KPK mengambil keputusan Bertha Natalia Ruruk Kariman serta Kasman Sangaji sebagai tersangka masalah suap panitera pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi. Keduanya adalah kuasa hukum Saipul Jamil yang terjerat kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Diluar itu, KPK juga menjerat Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil, sebagai pemberi suap. KPK menduga komitmen suap atau commitment fee berkaitan masalah itu sebesar Rp 500 juta.
“Dalam lidik yang dilakukan anggota, (pemberi suap) menjanjikan sesuatu, mereka menjanjikan Rp 500 juta,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).
Tetapi waktu lakukan operasi tangkap tangan, KPK cuma temukan uang Rp 250 juta dari tangan Rohadi. Uang itu diduga adalah suap untuk pengurangan masa hukuman dalam vonis yang dijatuhkan pada Saipul Jamil.
Uang itu dimaksud Basaria datang dari kantong Saipul Jamil. Bahkan juga Basaria menyebutkan kalau Saipul Jamil hingga menjual rumah supaya hukuman penjara terhadapnya berkurang.
Diluar itu, KPK buka peluang untuk menjerat majelis hakim yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara pada Saipul Jamil. Tetapi selama ini KPK masih tetap mendalami perkara itu sebelum ambil langkah selanjutnya.
Pada Rabu kemarin, KPK memperlancar operasi tangkap tangan yang menjerat panitera PN Jakut bernama Rohadi. Dia diduga terima uang Rp 250 juta dari kuasa hukum Saipul Jamil yakni Kasman Sangaji serta Berthanatalia Ruruk Kariman. Selain itu kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah juga turut dijerat KPK. KPK menduga uang itu diduga untuk merubah putusan pada masalah pencabulan Saipul Jamil.
