Kabar Terkini – Penyidik KPK bakal memanggil Setya Novanto pada Selasa (13/12) nanti. Novanto bakal diperiksa berkaitan masalah korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyampaikan KPK telah mengirimkan surat panggilan itu pada Novanto. Penyidik KPK bakal lakukan klarifikasi pada Ketua DPR RI ini.
“Ya, kami baru dapat informasinya. KPK telah mengirimkan surat panggilan untuk Setya Novanto, Ketua DPR-RI berkaitan masalah e-KTP. Penyidik bakal mengklarifikasi sejumlah informasi untuk memperdalam penyidikan masalah itu,” kata Febri saat di konfirmasi, Jumat (9/12/2016).
Berkaitan materi penyidikan yang bakal di tanya pada Novanto, Febri menyampaikan tak tahu hal itu. Novanto bakal ditanyakan berkaitan masalah korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
“Saya tidak tahu detailnya. Tetapi tentu saksi diperiksa lantaran dipandang tahu terkait kejahatan korupsi yang tengah disidik,” ucap Febri.
Dalam kasus ini, KPK sudah mengambil keputusan dua orang tersangka yaitu Irman yang merupakan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri serta Sugiharto yang merupakan Sugiharto yang merupakan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
