Kabar Terkini – Penyelidik Polda Jawa Barat masih menunggu kehadiran pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sampai pukul 00.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kasus terduga penistaan lambang negara, Pancasila, serta pencemaran nama baik. Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut akan dijemput paksa apabila tidak hadir pada panggilan kedua di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (10/02/2017).
“Prosedur selanjutnya jika tidak hadir, akan kita lakukan surat perintah membawa,” tutur Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus di Markas Polda Jawa Barat, Jumat pagi (10/02/2017).
Surat perintah untuk menjemput paksa Rizieq akan dikeluarkan pada hari Sabtu (11/02/2017) pukul 00.01 WIB. Kita akan lihat sampai pukul 00.00 WIB. Jika tidak hadir juga, setelah tanggal 10 Februari 2017, pukul 00.01 WIB akan kita keluarkan surat jemput paksa ke Mapolda Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus menjelaskan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada tersangka Rizieq. Namun, pimpinan tertinggi FPI tersebut masih tidak mau menghadiri pemeriksaan polisi yang seharusnya berjalan hari ini. Panggilan ketiga akan segera dikeluarkan dan mempertimbangkan upaya jemput paksa.
Sebelumnya Rizieq sudah ditetapkan sebagai tersangka terduga penghinaan terhadap lambang negara yaitu Pancasila. Penetapan tersangka Rizieq atas dasar hasil gelar perkara yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.
