Ratna Sarumpaet Mendatangi PN Jakpus Untuk Mengugat KPK

Ratna Sarumpaet Mendatangi PN Jakpus Untuk Mengugat KPK

Kabar Terkini – Aktivis Ratna Sarumpaet bersama 15 orang lainnya mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mereka ke pengadilan untuk menuntut KPK lantaran dinilai lakukan pembiaran pada kasus Sumber Waras serta Suap Raperda Reklamasi.

“Kita ada 15 orang, saya, Said Iqbal (Presiden KSPI), Ahmad Dhani dan teman-teman, mendaftarkan tuntutan pada KPK yang dianggap lakukan pembiaran,” tutur Ratna di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Selasa (6/9/2016).

Pembiaran yang disebut Ratna terkait 2 masalah yang ditangani KPK, yaitu masalah RS Sumber Waras serta Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Menurut Ratna, kedua masalah ini terkait langsung dengan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Kasusnya 2, reklamasi sama Sumber Waras. Yang Cengkareng itu ke Bareskrim, yang lapor Ahok, yang kita persoalkan KPK-nya,” kata Ratna.

Lalu kenapa Ratna menuntut KPK ke PN Jakpus? Walau sebenarnya secara administrasi lokasi KPK ada di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

“Jadi kan begini, tergugat kan KPK. Ikut tergugatnya kan di Jakarta Pusat seperti KPUD, Dinas Perumahan serta kebanyakan mereka bertempat di Jakpus,” ucap Ratna.

“Lantaran mungkin seksi saja, ingin saja ke (PN) Jakarta Pusat masa ke (PN) Jakarta Selatan terus,” tambah Ratna.

Menurut Ratna, sesuai Pasal 22 UU KPK tahun 2000, KPK diwajibkan memberi pertanggungjawaban pada umum mengenai yang mereka persoalkan.

“Ada 2 kasus Ahok seperti menguap tanpa ada penyelesaian. Hanya lantaran ketua (ketua KPK, Agus Rahardjo) menyampaikan belum ditemukan niat jahat jadi seolah-olah tidak ada, kita minta pengadilan menekan KPK jelaskan pada publik,” tutur Ratna.

Sampai jam 10.30 WIB, Ratna bersama sebagian orang sedang berada di lantai 5 untuk mendaftarkan tuntutannya. Ke pengadilan, Ratna juga membawa sebagian berkas, seperti fotokopi bukti laporan kasus Sumber Waras ke KPK.