Kabarterkini.biz – Kabar Terkini, Seorang anggota Polres Klungkung, Bali, berinisial KA dilaporkan ke Polda Bali dengan tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Aktivis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) menyatakan, pencabulan diduga dilakukan selama 5 tahun.
“Data yang kami pegang sudah sangat lengkap. Aksi pencabulan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi di Klungkung ini justri terjadi sejak korban masih berusia 12 tahun. Dan baru terungkap saat korban berumur 17 tahun,”kata Siti Sapurah, pendamping hukum di P2TP2A, Selasa (14/6) di Mapolda Bali.
Dia berharap dengan adanya laporan ini, pihak Polda balik cepat memproses anggotanya yang bertugas di Klungkung. Kata Sapurah, korban berinisial BW (17) ini asal Karangasem dan sekarang ini sedang dalam perlindungan dan pengawasan pihaknya.
Dipastikan juga oleh wanita yang akrab disapa Ipung ini, korban masih dalam kondisi yang sangat ketakutan.
“Selama tindakan pencabulan dari korban umur 12 sampai saat dirinya sekarang ini selalu mendapat ancaman. Tidak cuma dirinya, bahkan keluarganya juga diancam bakal ditembak, itu kalau korban tidak memenuhi nafsu bejak oknum ini,”buka Ipung terlihat geram.
Terkait laporan inim Kabid Humas Polda Bali, Kombes Heri Wiyanto, membernarkan adanya laporan dari aktivis perlindungan anak terkait tindakan pencabulan oleh oknum anggota di satuan wilayah Polres Klungkung.
“Kalau memang benar dilakukan oleh oknum ini. Tentu akan diterapkan UU Perlindungan Anak. Kami akan menyusun langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan,”ucap Heri.
Kabarnya, begitu laporan itu diterima langsung pihak Polda Bali menghubungi Polres Klungkung untuk diminta mengambil langkah mengamankan terlapor sambil mengumpulkan bukti-bukti.