KPK Sebut Anggota DPRD Paling Banyak Belum Lapor Kekayaan

Polemik 17 eks koruptor boleh menjabat kembali sebagai ASN

Artikel terkini- Kejahatan berkaitan dengan jabatan atau korupsi karena jabatan, harus diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat. Itu, terang dia, diatur dalam Undang-Undang No.5/2014 tentang ASN Pasal 87 bahwa pegawai negeri sipil (PNS) diberhentikan tidak dengan hormat.

Pemberhentian dilakukan karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memenuhi kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.

Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sapuan memperjuangkan sebanyak 17 orang mantan narapidana kasus korupsi untuk diangkat kembali menjadi aparatur sipil negara (ASN). Ini karena mereka telah selesai menjalani hukumannya

Terkait sanksi narapidana koruptor

  1. KEPALA Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menegaskan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat akan diberikan.
  2. bahwa ketentuan tersebut sudah diatur dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN. Kemudian, Pasal 250 huruf b PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan pasal 17 ayat (10) huruf B Perka BKN Nomor 3 Tahun 2020.

terdapat polemik pro dan kontra yang terjadi pasca statement Bupati Mukomuko Bengkulu Sapuan yang  memperjuangkan 17 mantan narapidana kasus korupsi untuk diangkat kembali menjadi ASN. Sapuan menilai sejumlah mantan narapidana sudah selesai menjalani masa hukuman. Akan tetapi, Satya menekankan langkah itu tidak akan disetujui BKN.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Wawan Santoni dalam keterangannya mengatakan terhitung Juni 2022 daerah ini masih kekurangan sebanyak 2.554 orang ASN.Terkait dengan usulan pengangkatan kembali belasan ASN yang diberhentikan karena terlibat kasus korupsi, katanya, masih dalam tahap pengajuan kepada Mendagri dan Menkumham.

beliau juga mengatakan “Berdasarkan analisa jabatan ASN di lingkungan pemerintah setempat, daerah ini masih banyak kekurangan ASN, yakni sebanyak 2.554 orang sehingga daerah ini membutuhkan penambahan ASN termasuk ASN yang diberhentikan karena kasus korupsi,”

Rencana untuk kembali mengangkat 17 ASN tersebut atas alasan kemanusiaan menurutnya tidak berdasar ataupun mempunyai landasan hukum yang kuat. Pelaku korupsi, apalagi berstatus ASN, imbuhnya, telah menghianati amanat yang diberikan melalui jabatan.