Pengacara Ahok: Semua Saksi Penodaan Agama Rupanya Terkait FPI

Pengacara Ahok: Semua Saksi Penodaan Agama Rupanya Terkait FPI

Kabar Terkini – Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tergabung dalam Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika mengklaim telah mengecek semua saksi pelapor dalam masalah penodaan agama yang melibatkan Ahok. Pengacara Ahok ini menyimpulkan dari semua saksi pelapor tak ada warga dari Kepulauan Seribu.

“Bayangkan, tak ada saksi pelapor dari warga Kepulauan Seribu,” kata salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, dalam info tertulisnya, Kamis (29/12/2016).

Humprey menyampaikan tim kuasa hukum Ahok telah mengecek saksi pelapor yang berjumlah 14 orang. Dia juga menyampaikan semua saksi itu mempunyai hubungan dengan Front Pembela Islam (FPI).

“Semua saksi itu rupanya berkaitan FPI,” tutur Humphrey.

“Bahkan juga sebelum melaporkan Ahok ke polisi, mereka telah berkumpul membahas materi laporan dan lalu baru nonton videonya,” lanjutnya.

Menurut Humphrey, waktu mengecek Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi pelapor menyebutkan mempunyai SMS dari warga Kepulauan Seribu yang memberitahu kalau Ahok sudah menista agama. Tetapi belakangan, pelapor menyebutkan SMS itu telah dihapus. Walau sebenarnya bukti SMS begitu diperlukan.

“Dalam BAP-nya, saya telah memperoleh laporan, SMS dan telepon dari warga Kepulauan Seribu kalau Ahok benar menista agama dan mereka tidak suka. Anehnya di ujung keterangannya, dia katakan semua SMS telah dihapus,” tutur Humphrey.

“Nanti kita bakal bertanya dan kita bakal cek ke operator selular-nya. Nanti bakal kebongkar, apakah dia bohong atau tidak. Sebab memberi keterangan palsu di dalam persidangan bakal mendapatkan sanksi hukumnya,” paparnya.

Persidangan kelanjutan masalah dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok bakal kembali di gelar Selasa (3/1/2017), minggu depan. Tempatnya di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan. Agenda sidang yaitu pemeriksaan saksi. Ahok didakwa melanggar pasal 156a tentang penistaan agama dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.