Menurut Henry Yosodiningrat, FPI Seharusnya Dibubarkan

Menurut Henry Yosodiningrat, FPI Seharusnya Dibubarkan

Kabar Terkini – Anggota Komisi II DPR RI Henry Yosodiningrat mengatakan ormas Front Pembela Islam sebaiknya segera dibubarkan. Dia menyampaikan hal tersebut setelah memberikan surat permintaan kepada Polda Metro Jaya untuk secepatnya menangkap dan menahan ketua FPI, Rizieq Shihab atas semua kasus yang dilaporkan.

“Saya cenderung untuk mengungkapkan, seharusnya FPI segera dibubarkan,” kata Henry di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/01/2017).

Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, pembentukan ormas tersebut harus dilakukan berdasarkan pengertian terhadap Pancasila. Tapi, kalau ormas yang dibentuk tidak mengerti tentang Pancasila maka sebaiknya segera dibubarkan.

Henry juga mengaku dirinya terlambat saat menginginkan FPI dibubarkan. Selama ini, dia cuma mengamati apa yang dilakukan oleh ormas tersebut. Selama melakukan rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri di DPR, Henry mengungkapkan, pihaknya menyampaikan masalah keresahan masyarakat yang dilakukan FPI.

Pada Desember 2016, pemerintah telah berencana menyederhanakan mekanisme pemberian sanksi kepada ormas yang melanggar peraturan dalam revisi Undang-Undang No 17 Tahun 2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan. Dalam Pasal 61 dan 62 UU Ormas disebutkan kalau hukuman administratif bisa diberikan kepada organisasi yang melanggar hukum di Indonesia.

Hukuman administratif terdiri atas peringatan tertulis, penghentian bantuan atau hibah, penghentian sementara kegiatan atau pencabutan surat keterangan terdaftar, dan pencabutan status badan hukum. Ormas yang telah mendaftar di Kemdagri dan Kemkumham bisa mempermudah pengawasan pemerintah.