Mencuri Uang Majikan Rp 900 Juta, Anas Pesta Pora

Mencuri Uang Majikan Rp 900 Juta, Anas Pesta Pora

Kabar Terkini – Seorang Pria berinisial YH alias Anas menguras harta milik majikannya. Anas melakukan aksinya ketika dia dipercaya menjaga rumah mewah majikannya di Jln Singgalan V, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau. Selain uang kontan sebesar Rp 900 juta, Anas juga membawa kabur sejumlah barang lainnya seperti telepon genggam. Dalam menjalankan aksinya, dia dibantu beberapa rekannya.

Hasil pencurian itu kemudian dibagi-bagi di sebuah hotel di Pekanbaru. Selanjutnya, mereka melarikan diri ke kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Menurut Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Selasa (17/01/2017) siang, hasil pembagian pencurian tidak rata, Anas mendapat bagian paling sedikit, yaitu Rp 55 juta.

Dia menjelaskan, Anas telah bekerja di rumah milik Hadi Supriadi itu sejak delapan bulan yang lalu. Selain penjaga rumah, dia biasanya menjadi tukang bangunan di sana, seperti memperbaiki atap yang bocor dan lainnya. Kemudian pada 17 Desember, sang majikan pergi ke luar kota dan mempercayakan penjagaan kepada Anas. Mendapatkan kesempatan tersebut, dia menghubungi rekannya berinisial TD, DL, dan HP.

“Komplotan tersebut beraksi pada pukul satu malam. Pintu rumah dirusak dan seolah-olah ada maling yang masuk. Uang kontan sebesar Rp 900 juta dibawa kabur. Setelah beberapa pekan melakukan penyelidikan, Subdit Kejahatan dan Kekerasan Reskrimum Polda Riau mengendus keberadaan para pelaku. TD menjadi pelaku pertama yang diamankan polisi di Bandara Hangnadim, Batam pada 4 Januari lalu,” kata Guntur.

Dua hari kemudian, giliran Anas ditangkap ketika sedang berada di rumah orang tua HP. Enam hari kemudian polisi menangkap pula DL di rumah orang tua angka angkatnya di Medan. Sementara itu HP masih dalam pengejaran. Jejak HP yang masih menghilang ketika rekan-rekannya ditangkap dalam waktu berbeda. HP membawa kabur Rp 500 juta hasil pencurian. Hasil pencurian dibagi tidak rata sesuai peran masing-masing. Anas mendapat Rp 55 juta, DL mendapat Rp 135 juta dan TD mendapat Rp 185 Juta. Hp mendapat bagian paling banyak Rp 500 juta.

Guntur menjelaskan, hasil pencurian Anas dkk dipakai untuk berpesta pora. Selain itu, pelaku juga membeli sejumlah barnag mewah dari hasil pencurian. Mulai dari iPhone7, jam mewah dan mobil Toyota Vios bekas seharga Rp 95 juta.

Semua barang pembelian dari hasil kejahatan telah disita sebagai barang bukti. Turut disita juga sisa uang hasil kejahatan yang belum digunakan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 3 huruf e KUHP tentang pencurian. Tersangka kasus pencurian terancam penjara pidana tujuh tahun.