Kabar Terkini – KPK menetapkan Walikota Madiun Bambang Irianto (BI) sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun tahun anggaran 2009-2012. Bambang ditetapkan sebagai tersangka tentang pencucian uang. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah yang berada di kantor Gedung KPK, Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/02/2017) menjelaskan dalam pengembangan penyelidikan, terduga tindak pidana berhubungan dengan pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun 2009 sampai 2012, KPK resmi menetapkan Bambang Walikota Madiun sebagai tersangka pencucian uang.
Tindak pidana korupsi yang dijalankan Bambang diduga bertujuan untuk menyamarkan asal usul sumber, lokasi, peruntukan, dan pengalihan hak-hak atau kepemilikan. KPK menduga tujuan itu adalah hasil kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi.
“Tersangka Bambang Irianto diduga sudah melakukan perbuatan menempatkan, mentransferkan, mengalihkan, membelanjakan, membayar, menghibahkan, menitipkan, merubah bentuk, membawa keluar negeri, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain mengenai harta kekayaan yang diketahui dan wajib diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi,” tutur Febri.
Bambang yang melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang no 8 tahun 2010 mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
