Berita terkini- Setelah sekian lama tidak melakukan penangkapan terhadap para koruptor, baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meramaikan media dengan penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edy Prabowo.
Wakil ketua KPK, Nawawai menegaskan bahwa Menteri KKP tersebut ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama enam orang lainnya.
Edy Prabowo diperiksa pada tanggal 25 November 2020 dan langsung ditetapkan tersangka sesaat setelahnya karena menyalahgunakan uang negara untuk membeli barang-barang mewah di Hawaii, Amerika Serikat.
Saat ini, Edy Prabowo ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih bersama dengan lima tersangka lainnya, yaitu Safri (staf Edhy di KKP), Siswadi (pengurus PT AERO CITRA KARGO), Ainul Faqih (staf istri Edhy).
Sementara dua orang tersangka lainnya yaitu APM dan Amril Mukminim masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sudah diminta oleh KPK untuk menyerahkan diri.
Kabar terbaru, bahwa kedua orang tersangka tersebut yaitu APM (Staf khusus KKP) dan Amril akhirnya kooperatif dan telah menyerahkan diri.
Korupsi Ekspor Benih Lobster
Edy Prabowo mendapatkan uang gratifikasi sebesar Rp 750 juta yang dibelanjakannya pada saat kunjungan kerja ke Hawaii sekitar tanggal 21-23 November 2020.
Menteri pertama Jokowi yang tertangkap tersebut menerima hasil suap dari kasus ekspor benih lobster yang sebelumnya menjadi perdebatan hangat diawal masa jabatannya.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi juga turut serta bersuara tentang kebijakan ekspor benih lobster Edy Prabowo yang diduga justru merugikan negara.
Tindakan Edy bersama orang tersangka lainnya melanggar Undang-Undang 20/2001 pasal 12 ayat (1) huruf a atau b tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Luhut Binsar Panjaitan Gantikan Edy Prabowo
Presiden Jokowi menanggapi kinerja KPK dalam menindak tegas pelaku korupsi dengan baik, bahkan Jokowi mendukung penuh upaya-upaya KPK dalam mencegah dan memberantas korupsi di tanah air.
Namun, Untuk mengisi kekosongan pada Kementerian KKP, Luhut Binsar Panjaitan yang saat ini juga menjabat sebagai Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi ditunjuk merangkap dua jabatan untuk sementara waktu (ad interm).
Luhut ditunjuk sebagai Menteri KKP sementara karena dianggap memiliki kapabilitas untuk menggantikan Edy Prabowo.
