Kabar Terkini- Kasus penyebaran video dewasa lantaran sakit hati telah sering terjadi di Indonesia. Konsekuensi nya pun sangat jelas bahwa penyebar video lah yang akan paling merasakan dampaknya secara hukum, namun pihak lainnya juga mengalami kerugian moral yang tak bisa dinilai. BAru-baru ini berita menghebohkan tentang beredarnya video mirip anak artis Ad sedang ramai diperbincangkan.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendalami soal dugaan pemerasan oleh tersangka Adi P (27) terhadap anak musisi DB (47) berinisial AD (24). Saat memeras AD, Adi mengancam akan menyebarkan video syur mereka berdua. Terkait kasus tersebut, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
Meski begitu, AP tetap menyebarkan video syur mereka kepada beberapa akun media sosial X. Alasannya, AP sakit hati telah diputuskan oleh AD. Karena sakit hati diputuskan hubungannya oleh saksi AD. Oleh karena itu, penyidik menyita ponsel AD saat saksi menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya pada Selasa (13/8/2024).
Buntu Kasus Penyebaran Video Dewasa AD
Adapun pelaku telah mengakui perbuatannya lantaran sakit hati dan tak terima diputuskan oleh AD. Sementara AD juga telah mengakui bahwa dirinya lah yang ada pada video tersebut. Alat bukti ponsel AP akan dikirim ke laboratorium forensik digital. Mengirim barang bukti elektronik ke laboratorium digital forensik untuk dilakukan uji laboratorium forensik.
Untuk diketahui, polisi menangkap AP (27), kekasih sekaligus pemeran pria dalam video syur anak musisi berinisial AD (24), di rumahnya wilayah Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (9/8/2024). Awalnya AP tidak kooperatif saat diinterogasi. Namun, setelah polisi melakukan forensik pemeriksaan digital, penyidik akhirnya menemukan jejak digital video porno AD yang masih utuh dan belum disunting.
Selain itu, polisi juga menemukan percakapan AP dengan beberapa pengguna akun X lainnya, yang menawarkan video itu agar disebar. Dalam kasus ini, setidaknya polisi menangkap tiga orang, yakni AP, MRS (22), dan JE (35). AP dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pengusutan kasus ini didasari dari laporan polisi pada 12 Juli 2024. Saat itu, pelapor berinisial F menyampaikan perihal akun media sosial X menyebarkan video syur yang diduga mirip anak musisi DB (47).