Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka Korupsi, Ini Kata Nasdem!

Kabar Terkini- Ditengah-tengah persiapan tahun politik, Partai Nasdem yang telah mencalonkan bakal calon presidennya harus diuji dengan kenyataan bahwa salah satu kandidatnya di kementerian terjerat kasus korupsi yaitu Menteri Johnny G. Plate setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS.

Menanggapi kasus tersebut, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan pihaknya tak mengajukan kandidat pengganti Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) untuk menggantikan Johnny G Plate yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, kasus ini diserahkan pada hak prerogatif Presiden (Joko Widodo), Surya Paloh mengatakan bahwa partainya tak menyiapkan kandidat karena dengan langkahnya yang berpencar dari koalisi Indonesia Bersatu bisa mempengaruhi keputusan presiden dalam pergantian kementerian.

Nasdem Tak Siapkan Pengganti Johnny G. Plate

Adapun pernyataan Ketum partai Nasdem tersebut belum direspon oleh Presiden Jokowi yang disatu sisi dapat dikatakan akan berbeda koalisi pada pemerintahan berikutnya. Paloh mengaku, sampai konferensi pers ini digelar tak ada permintaan dari Jokowi untuk memberikan kandidat pengganti Johnny G Plate.

Sehingga, Palong menegaskan bahwa tak ada yang lebih bodoh dari Nasdem untuk tiba-tiba mengajukan nama baru tanpa diminta oleh Presiden Jokowi.  Selain itu, Paloh mengatakan, Nasdem menerima keputusan Jokowi terkait pergantian formasi di Kabinet Indonesia Maju. Namun, Surya Paloh masih menggunakan asas praduga tak bersalah pada Johnny G Plate.

Ia pun menyakini bahwa Johnny tidak terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. Paloh menegaskan bahwa dia sebenarnya tidak terseret dalam situasi seperti apa yang dialami oleh dirinya hari ini.

Diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus pengadaan menara BTS 4G dan sejumlah infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Kominfo. Ia ditetapkan setelah Kejagung melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali. Terhadap Johnny G Plate langsung ditahan di Rutan Salemba, Jakarta selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Kejagung mengungkapkan, perkara tersebut diduga merugikan negara sampai Rp 8,32 triliun. Sementara itu, terkait posisi Menkominfo, pihak Istana mengatakan bakal ada pelaksana tugas (plt) yang akan sementara mengisi posisi yang ditinggalkan Johnny G Plate.