Inilah Alasan Dari Kejaksaan Agung Menunda Eksekusi 10 Terpidana Mati

Inilah Alasan Dari Kejaksaan Agung Menunda Eksekusi 10 Terpidana Mati

Kabar Terkini – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyampaikan, Kejaksaan Agung sudah melakukan eksekusi mati tahap tiga, di Lapas Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016), jam 00.45 WIB.

Dari 14 terpidana mati kasus narkoba yang awalannya masuk daftar eksekusi, Kejagung mengeksekusi mati empat terpidana.

Prasetyo menyampaikan, penangguhan eksekusi mungkin ditetapkan pada detik-detik terakhir bila ada pertimbangan lain, yuridis serta non yuridis.

Pada eksekusi mati tahap dua, hal semacam itu juga berlangsung.

Pemerintah Filipina meminta eksekusi terpidana mati atas nama Mary Jane Veloso ditangguhkan lantaran pihak pengadilan Filipina masih memerlukannya jadi saksi dan ada indikasi Mary Jane adalah korban.

“Belajar dari yang lalu tahap dua. Pada detik terakhir mesti ada yang ditangguhkan. Seperti ada keinginan dari Filipina untuk menangguhkan Mary Jane lantaran masih dibutuhkan sebagai saksi serta dia dinyatakan sebagai korban. Saya tekankan saat itu kemungkinan ada 14,” tutur Prasetyo, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/7/2016).

Prasetyo menerangkan, menjelang eksekusi Jaksa Agung Muda Pidana Umum melaporkan ada persoalan yuridis serta non yuridis yang mengakibatkan eksekusi pada 10 terpidana mati ditangguhkan.

Sementara, pada 4 terpidana tetaplah dilakukan eksekusi mengingat tingkat kejahatannya.

Tetapi, Prasetyo tak mengatakan secara detil masalah yuridis serta non yuridis itu sebagai dasar penangguhan.

Ia juga tidak ingin menjawab secara khusus saat di tanya apakah penangguhan ini terkait dengan surat Presiden ketiga RI, BJ Habibie, pada Presiden Joko Widodo untuk menangguhkan salah satu terpidana mati.

Mengenai, empat terpidana mati yang sudah dieksekusi yaitu Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus, serta Humphrey Ejike.