Indra kenz jadi narapidana, inilah sekilas mengenai pengaturan hukum judi online

Artikel terkini-Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Indra Kesuma alias Indra Kenz 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Indra Kenz 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Hakim menilai Indra Kenz terbukti melanggar hukum bilangan. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. November 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 3 UU No. Agustus 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Namun, terlepas dari beratnya hukuman penjara dan denda yang dijatuhkan hakim, putusan pengadilan tersebut menimbulkan kontroversi di masyarakat, terutama terkait status harta kekayaan Indra Kenz.

bagaimana hukum mengenai judi online?

Mengenai permintaan pengembalian barang korban sebagai barang bukti dalam perkara pidana, hakim menyatakan tidak setuju dengan pendapat JPU. Hakim berpendapat bahwa para pedagang dalam kasus status quo adalah penjudi berkedok perdagangan Binomo, sehingga hakim benar dalam menyatakan aset Indra Kenz dirampas oleh Negara.

Korban merasa putusan hakim tidak menghargai rasa keadilan korban. Penyitaan negara atas harta Indra Kenz membuat kemungkinan ganti rugi bagi korban sangat kecil. Lalu sebenarnya apa itu judi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia?

Perjudian menurut KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memuat beberapa pasal yang mengatur tentang perjudian, antara lain Pasal 303 dan Pasal 303 KUHP.

Pasal 303 ayat (3) KUHP mengatur bahwa yang disebut permainan untung-untungan adalah semua permainan yang pada umumnya kemungkinan memperoleh keuntungan hanya tergantung pada keberuntungan, juga karena permainan itu lebih terampil atau lebih efisien.

Ini termasuk semua taruhan pada keputusan balapan atau permainan lain yang tidak dimainkan antara lawan atau pemain, serta semua taruhan lainnya. Selanjutnya, Pasal 303(1) KUHP menyatakan bahwa beberapa tindakan dapat dihukum penjara hingga 10 tahun dan denda hingga 25 juta rupee.

Pertama, perbuatan tidak sah dengan sengaja memberikan atau memberikan kesempatan untuk berjudi dan mencarinya, atau dengan sengaja melakukan usaha untuk itu. Kedua, tidak boleh dengan sengaja memberikan atau menciptakan kesempatan kepada masyarakat untuk bermain-main atau dengan sengaja melakukan bisnis untuk tujuan ini, terlepas dari apakah penggunaan kemampuan ini merupakan syarat atau penyelesaian suatu prosedur. Ketiga, perilaku tidak sah menyebabkan dia terlibat dalam permainan untung-untungan sebagai suatu kewajiban.

Selanjutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, dengan ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta: barang siapa yang pada kesempatan ini untuk bermain trik.

Permainan dilakukan dengan melanggar ketentuan Bagian 303

Ancaman ini juga berlaku bagi setiap orang yang ikut serta dalam permainan untung-untungan yang diadakan di jalan raya umum atau di pinggir jalan raya atau di tempat yang dapat diakses oleh umum, kecuali yang diberi wewenang oleh penegak hukum, yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan.