Kabarterkini.biz – Kabar Terkini, Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pasal 70 ayat 3 yang mengatur cuti kampanye bagi calon petahana.
Uji materi itu diajukan oleh pemohan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok.
Djarot mengatakan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/9), kalau dia meminta petahana cuma cuti ketika mau berkampanye, jadi tidak mesti cuti selama masa kampanye. Dengan demikian pada hari lain, dia bersama Ahok bisa bekerja sama seperti biasa.
Berdasarkan aturan pada pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu, petahana yang mengikuti pilkada wajib cuti selama masa kampanye. Pada pilkada serentak tahun 2017, jadwal masa kampanye, yang berarti masa cuti untuk petahana, dimulai sejak 28/10/2016 sampai 11/2/2017.
“Supaya kami fokus untuk penyerapan anggaran mesti maksimal. Sekarang (sarapan anggaran) kami udah lebih dari 40 persen, dan kami berupaya untuk meningkatkan itu,”ucap Djarot.
Dia mengatakan, sarapan anggaran mesti ditingkatkan pada Oktober, November, dan Desember. Untuk itu mesti pengawasan dari Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Selain itu, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI mesti mengawasi penyusunan APBD 2017.
“Pastikan jangan ada lagi perpanjangan untuk kontrak-kontrak. Sampai saat ini, kami kejar APBD Perubahan 2016 juga mesti segera selesai,”ucap Djarot.
