Siang Ini Tim Pengacara Ahok Serahkan Memori Banding

Siang Ini Tim Pengacara Ahok Serahkan Memori Banding

Kabar Terkini – Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menyerahkan memori bandingnya siang ini. Tim pengacara akan sekalian melakukan pemeriksaan berkas perkara (inzage) banding di Pengadilan Negeri Jakut.

“Rencananya hari ini diserahkan memori bandingnya sekalian periksa berkas,” tutur anggota tim pengacara Ahok, I Wayan Sudirta ketika dihubungi liputan6, Senin (22/05/2017).

Pada memori banding, tim pengacara Ahok mau mengulas putusan majelis hakim yang menyatakan Ahok bersalah melakukan penistaan agama yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156a KUHP huruf a. Pengacara menegaskan unsur niat menistakan agama dengan menyebut surat Al Maidah ayat 51, tidak terpenuhi.

“Kalau menyebut Al Maidah, yang dikritik yakni elite politik yang memanfaatkan, yang menggunakan Al Maidah. Yang dikritik elite politik, kenapa sekarang dibelokkan oleh majelis seolah-olah menistakan agama. Itu lompatan jauh,” ujar Sudirta.

Selain itu tim pengacara akan memasukkan keberatan atas penahanan Ahok yang dilakukan setelah sidang vonis tanggal 9 Mei 2017. Ahok saat ini ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

“Menahan ketika sidang putusan tidak sesuai Pasal 20 ayat 3 KUHAP,” kata Sudirta.

Majelis hakim menyebut penistaan agama dengan penyebutan surat Al Maidah dalam sambutannya ketika bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu tanggal 27 September 2016. Majelis hakim menyatakan Ahok menghina surat Al Maidah ayat 51 karena menganggap surat Al Maidah 51 menjadi alat membohongi umat atau masyarakat yang dikaitkan dengan konteks pilkada.