Polisi Membuntuti Ridho Rhoma Selama Satu Bulan

Polisi Membuntuti Ridho Rhoma Selama Satu Bulan

Kabar Terkini – Ridho Rhoma telah diamati kepolisian selama satu bulan terakhir sebelum akhirnya ditangkap hari Sabtu (25/03/2017) dini hari. Demikian pernyataan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Roycke Harry Langie. Ridho diamankan polisi jam 04.00 WIB dan berdasarkan penyelidikan terbukti positif memamkai narkoba. Polisi menyatakan dia ditangkap usai pesta narkoba.

Barang bukti yang disita kepolisian ketika penangkapan adalah satu paket sabu yang baru saja dia beli dan uang tunai Rp 1,8 juta, satu paket Keytamin, dan satu unit mobil sedan Honda dengan plat no B 1240 ZAA, satu buah alat hisap bong. Dia diamankan bersama rekannya dengan inisial MS, seorang pekerja swasta di Hotel Ibis, Pesing, Jakarta Barat. Roycke menyebutkan polisi sudah sebulan lebih membuntuti Ridho dan rekannya tersebut.

Sekarang ini penyidik masih memeriksa Ridho dan MS untuk menelusuri sumber narkoba. Roycke mengakui belum menemukan adanya indikasi artis lain yang terlibat dalam hal tersebut. Ridho dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 juncto pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 mengenai narkotika. Ancaman maksimal pasal ini yaitu 4 tahun.

Sedangkan MS dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 mengenai narkotika dan atau pasal 62 UU No 5 tahun 1997 mengenai psikotropika. Ancaman kedua pasal yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Ridho sendiri merupakan putra bungsu dari Raja Dangdut Rhoma Irama dan Marwah Ali. Pria kelahiran 1989 tersebut mengikuti jejak ayahnya sebagai pedangdut dan pertama kali tampil ke atas panggung tahun 2009 atau di usia 20 tahun. Ridho juga menghasilkan enam karya musik dan pernah bermain di tiga film layar lebar.