Kabar Terkini – Menteri Kesehatan sudah memasukkan tembakau gorilla ke dalam kategori golongan I narkotika. Tembakau gorilla menjadi berbahaya sebab bukan sembarang tembakau, tapi di dalamnya terkandung campuran cairan ganja sintetis.
“Kalau cuma tembakau saja tidak ada masalah, tapi ini tembakau dicampur dengan 5 flouro ADB, sejenis ganja sintetis yang bisa membuat ‘gorilla’ terasa di pundak, terasa nge-fly,” terang Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta kepada kabar terkini, Jakarta, Minggu (22/01/2017).

Pemakaiannya juga sama seperti ganja. Tembakau gorilla tersebut dicampur dengan tembakau rokok kemudian dilinting kembali dan dikonsumsi dengan cara dihisap. Satu batang rokok yang telah dicampur dengan tembakau gorilla ini dapat dihisap oleh lima orang.
Menteri Kesehatan sudah memasukkan tembakau gorilla tersebut ke dalam Permenkes No 2 Tahun 2017 sebagai narkotika Golongan I. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, tembakau gorilla mempunyai efek yang sama dengan narkotika golongan I lainnya. Efeknya dapat mengakibatkan halusinasi tinggi, rasa senang yang berlebihan, hingga ketergantungan.

Setelah dikeluarkannya Permenkes tentang tembakau gorilla, tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya sudah menangkap pengedar hingga bandarnya. Selama beberapa hari terakhir ini, polisi telah mengamankan tiga orang yang menjadi pengedar hingga bandar yaitu TST, AAF, dan MY.

