Kabar terkini – Isu penghinaan Pancasila melibatkan imam besar FPI Rizieq Shibab. Pemeriksaan akan dilakukan dengan memanggil nama Rizieq untuk diperiksa sebagai saksi. Tapi, Rizieq tidak datang dengan alasan sedang sakit. Pemanggilan pertama sudah dilakukan. Pemeriksaan sebagai saksi dijadwalkan pada hari Kamis (5/01/2017).
Berdasarkan ketentuan, jika pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir, maka penyidik bisa melayangkan pemanggilan kedua untuk diperiksa pada hari Kamis 12 Januari 2017. Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian juga menegaskan Rizieq Shibab sedang diproses hukum di Jawa Barat.
Tito mengatakan apabila Rizieq hadir maka akan dilakukan pemeriksaan. Jika tidak hadir, akan dilakukan sesuai hukum KUHAP, yakni surat perintah membawa atau dijemput secara paksa. Kasus tersebut bergulir karena masuknya laporan Sukmawati Sukarnoputri. Langkah hukum ini sebagai respons pernyataan Rizieq yang mengatakan Pancasila ada di pantat. Kapolri juga tidak mengetahui apakah Rizieq bisa mengikuti perintah pemanggilan atau tidak.
Kapolri akan melihat hadir apa tidaknya Rizieq. Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus menerangkan pemanggilan paksa sudah diatur dalam KUHAP. Panggilan pertama tidak hadir, kedua juga tidak hadir, pemanggilan ketiga akan kita usahakan untuk hadir.
