Kabar Terkini – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menyebutkan kalau Partai Islam Aman Damai (Idaman) tak lolos verifikasi sebagai partai baru berbadan hukum. Tetapi, Partai Idaman tetaplah optimistis dapat jadi peserta pemilu presiden 2019 mendatang.
“Rencana kita tetaplah jadi peserta pemilu 2019. Dengan selalu lakukan rekrutment anggota, 100 anggota. Itu yang tengah kita kerjakan,” kata Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama pada wartawan di Sekeretariat Partai Idaman, Jalan Dewi Sartika, No 44 A, Cawang, Jakarta Timur, Minggu (9/10/2016).
Untuk jadi partai pemilu, Rhoma menyampaikan, Partai Idaman bakal lakukan akuisisi pada partai yang telah tercatat sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. Langkah tersebut di ambil, lanjut Rhoma, setelah dirinya meminta rekomendasi dari Menkumham Yassona Laoly.
“Saya berjumpa pak menteri Yassona Laoly dalam rencana minta penjelasan dan minta pengarahan, bagaimana agar kita jadi partai peserta pemilu 2019. Beliau mengarahkan untuk lakukan akuisisi Beliau menyampaikan ada 73 partai yg dapat diakuisisi,” tutur Rhoma.
“Jadi, langkah yang bakal dilakukan Partai Idaman sesudah berkonsultasi dengan DPW seluruh Indonesia yaitu mengakuisisi Partai lama yang sudah berbadan hukum. Dengan demikian kita bakal jadi partai peserta pemilu 2019,” paparnya.
Sekarang ini partai Idaman dalan tahap penyaringan partai yang bakal diakuisisi. Ada 73 partai berbadan hukum yang bisa diakuisisi. Rhoma menyampaikan telah ada empat partai yang masuk dalam daftar akuisisi, tetapi dirinya tidak ingin menyebutkan nama partai.
“Ada 73 partai yang dapat diakuisisi serta kita telah seleksi itu semuanya, yang tentu kita telah berdialog dengan 4 partai. Insya Allah dalam minggu ini kita bakal di tandatangani,” tutur kepala Grup Dangdut Soneta itu.
Seperti dikabarkan, Partai Idaman tidak berhasil lolos verifikasi administrasi di Kementrian Hukum dan HAM. Dirjen Tata Negara Kemenkum HAM, Tehna Bana Sitepu menyampaikan pada (7/10), Partai Idaman belum lengkapi dokumen administrasi surat pernyataan sebagai pengurus partai dibarengi foto kopi KTP.
“Strukturnya kan mesti ada KSB (ketua, sekretaris dan bendahara) serta mahkamah partai. 4 partai itu punya, namun butuh dokumen administrasi yang lain untuk kepengurusan di wilayahnya,” tutur Tehna.
