Inilah Syarat-Syarat Yang Harus Dilakukan Jika Ingin Membuat SIM Internasional

Inilah Syarat-Syarat Yang Harus Dilakukan Jika Ingin Membuat SIM Internasional

Kabar Otomotif – Setiap pengendara, baik sepeda motor ataupun mobil, wajib mempunyai surat izin mengemudi (SIM). Aturan mempunyai SIM bagi berlaku di tiap-tiap negara. Permasalahannya, bagaimana bila masyarakat Indonesia mau beraktivitas diluar negeri serta mesti mengendarai kendaraan sendiri di sana. Mereka tidak butuh membuat SIM di negara bersangkutan, tapi cuma mengurus SIM Internasional yang dibuat di Kepolisian Indonesia.

Terdaftar di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi Bab I, Pasal 1, Ayat (5), yang berbunyi, “SIM Internasional adalah SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor yang bakal dipakai di negara lain berdasarkan perjanjian internasional.”

Proses pembuatan SIM Internasional tak sulit, nyaris serupa seperti membuat SIM lokal. Berdasarkan informasi dari laman Facebook Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) ada tujuh syarat untuk mengurus SIM Internasional :

1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan fotokopi satu lembar. Buat penduduk negara asing (WNA), membawa kartu izin tinggal terus(KITAP) asli dan fotokopi satu lembar.

2. SIM Nasional asli yang masih berlaku dan fotokopi satu lembar.

3. Paspor asli yang masih berlaku dan fotokopi satu lembar.

4. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 warna, latar belakang foto biru (untuk laki-laki menggunakan dasi dan perempuan menggunakan blazer) sebanyak empat lembar.

5. Materai Rp6 ribu satu lembar

6. Berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2010, pembuatan SIM Internasional baru dikenakan biaya sebesar Rp250 ribu dan perpanjangan SIM Internasional sebesar Rp225 ribu.

7. Bagi WNA staf kedutaan, wajib disertakan KITAP atau KTP atau ID Korps Diplomatik, serta melampirkan surat rekomendasi dari kedutaan.

Penggolongan SIM Internasional :

A. Sepeda motor dengan atau tidak dengan gandengan, kendaraan kusus buat orang cacat, dan kendaraan bermotor roda tiga dengan berat kosong tak lebih dari 400 kg (900 lbs).

B. Mobil penumpang yang akan mengangkut paling tidak sedikit delapan penumpang termasuk juga pengemudi, atau mobil pengangkut barang bersama berat maksimum tak melebihi 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan ini boleh menarik gandengan (trailer) ringan.

C. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang bersama berat maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.

D. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan jumlah termasuk juga pengemudi lebih dari delapan orang. Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.

E. Kendaraan bermotor yang termasuk juga dalam golongan B, C, dan D dan diperbolehkan menarik gandengan (trailer) yang tak ringan.

Kabar tambahan bagi Kamu yg mau mengurus SIM Internasional :

1. WNA yang mau mengendarai kendaraan di Indonesia cukup membuat SIM Nasional Indonesia di Satpas Polda setempat.

2. Pemohon wajib hadir buat mengisi formulir pendaftaran, tanda tangan, foto, dan sidik jari untuk database Polri. Tak dapat diwakilkan.

3. Persyaratan pemohon SIM Internasional wajib kumplit demi kelancaran proses pelaksanaan SIM Internasional. Proses pelaksanaan SIM Internasional sekitar 15 menit.

4. Persyaratan perpanjangan SIM Internasional sama dengan membuat SIM baru, dengan membawa SIM Internasional yang lama.

5. Masa berlaku SIM Internasional selama 3 (tiga) tahun terhitung dari tanggal pembuatannya.

6. Lokasi pembuatan : Korlantas Polri Jl MT Haryono Kav 37-38, Jakarta 12770

7. Pelayanan SIM Internasional buka pada Senin-Jumat dari jam 08.30-15.00 WIB. Libur untuk Sabtu-Minggu dan hari-hari besar lainnya.