Kabar Terkini – Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebutkan bakal ada di sidang gugatannya pada Undang-undang Pilkada, yakni masalah ‘wajib cuti’ untuk petahana, di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/8) besok. Kabarnya, ahli hukum kenamaan yang berseberangan dengan gugatan Ahok akan hadir.
“(Senin nanti) Untuk pertama kalinya panggilan untuk menyampaikan. Kita mesti membacakan mengapa kita keberatan. Maka dari itu saya bakal sampaikan,” kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (18/8/2016).
Ahok meyakinkan akan ada di MK pada Senin nanti. Dia berpendirian, kepala daerah petahana yang pilih tak kampanye semestinya diijinkan tidak mengambil cuti kampanye.
“Untuk saya kalau PNS 45 hari enggak kerja saja itu langsung diberhentikan tanpa hormat. Bila tentara langsung desersi. Saya diminta berhenti diatas 100 hari cobalah,” memprotes Ahok.
Dalam gugatan itu pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra serta Politisi Partai Gerindra Habiburokhman bakal ada ke MK sebagai pihak terkait. Mereka bakal ada untuk melawan gugatan Ahok.
“Nanti termasuk Profesor Yusril kan ingin ke sana juga ingin menolak itu (gugatannya). Saya kira bagus. Habiburokhman juga ingin datang. Saya kira semuanya ahli tata negara berdebat,” papar Ahok.
