Kabar Terkini – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) sudah melimpahkan berkas tersangka Jessica Kumala Wongso atas masalah kematian Wayan Mirna Salihin, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kejari Jakpus tinggal menanti waktu penetapan sidang.
“Iya, sudah hari ini dilimpahkan ke pengadilan. Tinggal saat ini nunggu penetapan waktu sidang kapan, lalu kita ada laksanakan sidang itu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto di Kejagung, Jakarta, Rabu (8/6).
Dia menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) telah mempersiapkan semuanya bukti serta saksi dalam persidangan. Jessica terancam hukuman minimum 15 tahun penjara serta maksimal hukuman mati sesuai dengan pasal 340 KUHP serta 338 KUPH.
“Benar-benar sangat dan cukup berat ancamannya,” terang dia.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menyampaikan, bila lihat dakwaan dalam berkas perkara, Jessica diancam hukuman mati. Tetapi tuntutan pada Jessica bakal diliat dari kenyataan persidangan.
“Bila kenyataannya memanglah ada perbuatan yang bisa dihukum dengan hukuman mati, pasti hukuman mati,” tegas Noor Rachmad.
Di ketahui, Jessica Kumala Wongso diputuskan sebagai tersangka masalah pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Mirna tewas usai menenggak es Kopi Vietnam di Olivier Cafe, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016 lalu. Diduga kuat kopi yang diteguk Mirna mengandung racun sianida.
Pada 29 Januari 2016 lalu polisi mengambil keputusan Jessica diputuskan sebagai tersangka. Jessica lalu ditahan dirumah tahanan Mapolda Metro Jaya mulai sejak Sabtu 30 Januari 2016 lalu.
