Waspada, Pemalsuan Air Minelar Yang Berasal Dari Sungai

Waspada, Pemalsuan Air Minelar Yang Berasal Dari Sungai

Kabar Terkini – Satuan Reskrim Polres Depok mengungkap praktek perdagangan pemalsuan merek air mineral di lokasi Limo. Pelaku berinisial RAS (33) memproses air mineral palsu itu dari air sungai.

“Airnya dari sungai lalu ditampung, difilter baru di keluarkan melalui keran air serta dimasukkan kedalam galon air mineral asli,” kata Kapolresta Depok AKBP Harry Kurniawan, Senin (6/6/2016).

Harry menyampaikan, kasus itu terungkap pada 16 Mei lalu, setelah pihaknya terima informasi dari warga berkaitan ada praktek pengolahan air mineral dari sungai yang lalu dikemas dengan galon air mineral asli, lengkap dengan penutupnya.

“Lalu informasi itu ditelusuri serta setelah didatangi ke TKP nyatanya benar, ada aktivitas dimana tersangka mengolah air mineral dari sungai lalu ditutup botol Aqua galon,” terang Harry.

Praktek itu sudah dilakukan tersangka selama 3 bulan atau mulai sejak Februari 2016. Tersangka memakai galon sisa yang lalu dicuci hingga seperti baru.

“Tersangka memasarkan air mineral galonan itu ke sebagian toko di lokasi Limo, dia mutar-mutar mencari konsumen dengan memakai mobil pikap,” lanjutnya.

Air mineral itu di jual lewat cara diselipkan diantara air mineral asli. Harga yang di tawarkan ke konsumen juga dengan harga pasaran air mineral asli sekitaran Rp 15 ribu.

“Bila yang asli keuntungannya hanya Rp 1.000 pergalon. Bila yang palsu ini harga nya sama juga dengan yang asli hanya bila dia ‘nyedot’ di sungai biaya produksinya lebih murah hingga untungnya semakin banyak sekitaran Rp 3.500 per galon,” paparnya.

Tersangka mengemas kembali air sulingan dari sungai itu dengan paket galon air mineral asli hingga terlihat seperti yang asli.

“Bila dikombinasi itu tak kelihatan (asli-tidaknya). Lantaran sepintas dari barang bukti yang ada seperti asli semuanya,” katanya.

Dari tersangka, polisi menyita 36 galon air mineral tersebut 400-an tutup galon air mineral, 6 buah alat filter air, kompos gas tersebut tabung elpiji untuk memasak air serta peralatan yang lain. Atas tindakannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 tengang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara fan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.