OTT Petinggi Unsoed Ungkap Sindikat Korupsi Seleksi Mahasiswa Baru

Kabar Terkini- Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq membongkar praktik kelam dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Dalam operasi tersebut, tim penindak menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 665 juta serta dana di dalam rekening bank yang mencapai Rp 99 juta.

Atas temuan ini, KPK menetapkan enam orang tersangka. Selain sang rektor, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo juga turut terseret dalam skandal dugaan pemerasan dan gratifikasi ini. Kasus yang menjerat pimpinan perguruan tinggi negeri tersebut menegaskan bahwa sistem seleksi penerimaan mahasiswa baru masih sangat rentan terhadap praktik rasuah.

Korupsi Seleksi Mahasiswa Baru

Praktik korupsi dalam ranah penerimaan mahasiswa baru bukanlah fenomena baru di lingkungan pendidikan tinggi Indonesia. Catatan pemantauan selama dua dekade terakhir memperlihatkan pola kejahatan yang terus berulang dan bertransformasi.

  • Periode 2006–2015: Terdeteksi tiga kasus utama yang didominasi oleh modus penyuapan dan penipuan. Para calon mahasiswa menyetorkan dana berkisar antara Rp 120 juta hingga Rp 300 juta dengan janji kepastian kelulusan.

  • Periode 2016–2025: Terjadi eskalasi modus operandi yang mencakup pungutan liar, suap, hingga penggelapan. Kerugian negara yang ditimbulkan pada periode ini menembus Rp 115,4 miliar, sementara total nilai suap tercatat mencapai Rp 4,4 miliar.

  • Tahun 2026: Modus pemerasan dan suap kembali mencuat melalui kasus Unsoed, dengan kisaran nilai transaksi ilegal mulai dari Rp 600 juta hingga Rp 1,12 miliar.

Secara akumulatif dari tahun 2006 hingga 2025, tercatat setidaknya 60 kasus korupsi yang terjadi di lingkungan kampus dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp 446,892 miliar. Jaringan kejahatan ini melibatkan sekitar 188 pelaku dari berbagai latar belakang, mulai dari pihak swasta, staf dan pejabat struktural fakultas, civitas akademika, hingga jajaran rektorat.

Kerawanan korupsi pada jalur penerimaan mahasiswa baru ini berakar pada besarnya kewenangan yang dimiliki pimpinan kampus yang bertemu dengan kebutuhan pendanaan internal. Pemberian otonomi pengurusan kampus sering kali dimanfaatkan untuk mencari sumber dana di luar anggaran pemerintah tanpa diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat dan transparan.

Penindakan hukum terhadap para pejabat kampus tidak akan cukup untuk menyelesaikan akar masalah. Tanpa adanya reformasi tata kelola perguruan tinggi secara komprehensif, celah korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru akan terus dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.