Kakak Rafael Alun Jadi Saksi Meringankan di Sidang Suap Vonis Lepas Migor

Kabar Terkini- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan suap terkait vonis lepas kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) yang berkaitan dengan minyak goreng (migor), Rabu (4/2/2026).

Dalam persidangan tersebut, Petrus Giri Hesniawan—kakak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo—dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. Di hadapan majelis hakim, Petrus menjelaskan bahwa dirinya mengenal Marcella sejak 2023.

Saat Marcella menjadi kuasa hukum adiknya dalam perkara korupsi. Ia mengungkapkan bahwa pada masa itu keluarga diminta membantu pembayaran jasa hukum karena Rafael disebut membutuhkan pendampingan pengacara.

Kasus Rafael Alun

Menurut Petrus, keluarga saat itu tidak memiliki dana tunai sehingga memilih menitipkan dokumen aset sebagai bentuk jaminan. Ia menuturkan sebuah sertifikat tanah atas nama ibunda Rafael, Irene Suheriani Suparman, diserahkan kepada Marcella untuk dipegang sementara. Pernyataan ini disampaikan Petrus saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa.

Sementara itu, di persidangan yang sama, Marcella menyatakan bahwa penyidik menyita tiga sertifikat tanah yang ditemukan di kantornya, Arnaldo Ariyanto Law Firm (AALF). Tiga sertifikat tersebut masing-masing atas nama Rafael Alun, ibunda Rafael (Irene Suheriani Suparman), serta istri Rafael, Ernie Meike Torondek.

Marcella menyebut sertifikat itu belum sempat dikembalikan karena masih berada di kantor saat proses penyitaan berlangsung. Marcella menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak berkaitan dengan perkara suap yang sedang diadili dan bukan merupakan aset miliknya. Ia mengatakan kehadiran saksi dimaksudkan untuk memperjelas status kepemilikan sertifikat yang ikut terbawa dalam barang bukti.

Petrus, di sisi lain, mengaku hanya mengetahui sertifikat yang dititipkan kepada Marcella berasal dari aset orang tua. Ia menyebut mengetahui adanya penyitaan aset milik Rafael, namun tidak memahami detail sertifikat lain yang disebutkan.

Dalam perkara ini, Marcella didakwa memberikan suap senilai Rp 40 miliar untuk memengaruhi putusan vonis lepas dalam kasus korupsi pengurusan izin ekspor CPO. Jaksa menyebut pemberian tersebut dilakukan bersama beberapa pihak lain, termasuk Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei yang disebut mewakili pihak korporasi.