Imigrasi Soekarno-Hatta Copot 30 Petugas Terkait Kasus Pemerasan WNA China

Kabar Terkini- Kementerian Imigrasi Indonesia mengambil tindakan tegas dengan mencopot 30 petugas di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, terkait dengan dugaan pemerasan terhadap warga negara China. Keputusan ini diambil setelah pihak Kedutaan Besar China di Indonesia melaporkan kasus pemerasan yang melibatkan sejumlah petugas imigrasi di bandara tersebut.

Pejabat sementara Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M Godam, mengungkapkan bahwa para petugas yang dicopot akan menjalani pemeriksaan internal oleh Kementerian Imigrasi. Namun, Godam belum dapat memastikan apakah mereka akan diproses secara hukum.

Seiring dengan pencopotan tersebut, Kementerian Imigrasi juga mengeluarkan kebijakan pemasangan tanda “No Tipping” di beberapa bandara, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025. Langkah ini diambil untuk menanggulangi praktik pemerasan yang kerap dilakukan oleh oknum petugas imigrasi dengan meminta suap kepada para wisatawan asing, khususnya warga negara China.

Imigrasi Berbenah Kasus Pemerasan

Kasus pemerasan ini pertama kali terungkap melalui unggahan media sosial yang menunjukkan surat dari Kedutaan Besar China kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia. Dalam surat tertanggal 21 Januari 2025, Kedubes China menyebutkan bahwa sejumlah warga negara mereka menjadi korban pemerasan di Bandara Soekarno-Hatta antara Februari 2024 hingga Januari 2025.

Setidaknya terdapat 44 kasus yang berhasil diselesaikan, dengan total uang sebesar Rp 32.750.000 yang telah dikembalikan kepada lebih dari 60 warga negara China yang menjadi korban. Namun, pihak Kedubes China juga menekankan bahwa jumlah kasus yang dilaporkan tersebut hanyalah sebagian kecil dari keseluruhan pemerasan yang terjadi, karena banyak korban yang memilih untuk tidak melapor, baik karena keterbatasan waktu atau takut akan adanya pembalasan di masa mendatang.

Sebagai langkah lanjutan, Kedubes China meminta pihak Indonesia untuk memperkuat upaya pencegahan pemerasan di bandara, dengan memasang tanda “Dilarang memberi tip” serta “Tolong laporkan jika ada pemerasan.” Selain itu, mereka berharap agar agen perjalanan China juga dapat diberi instruksi untuk tidak menyarankan wisatawan China memberi uang tip kepada petugas imigrasi.

Kasus ini menjadi sorotan serius bagi Kementerian Imigrasi, yang berkomitmen untuk menindak tegas setiap oknum yang terlibat dalam praktik pemerasan, guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pelayanan imigrasi di Indonesia.