Kabar terkini- Negara Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat kaya dan sangat dibutuhkan untuk kemajuan indsurti saat ini, mulai dari minyak nabati, emas, batu bara, uranium, dan nikel. Saat ini, Eropa merupakan salah satu kawasan pengimpor bahan nikel Indonesia.
Kegiatan mengekspor bahan mentah nikel dianggap merugikan negara Indonesia dan hanya menguntungkan Eropa saja menurut Presiden jokowi. Sehingga, beliau berani untuk mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan pengeksporan bahan mentah nikel ke seluruh dunia.
Selanjutnya, Jokowi menghimbau untuk melakukan pembangunan Shelter di Indonesia untuk mengolahnya terlebih dahulu guna menambah nilai tambah dan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia. Tetapi kebijakan tersebut mendapat protes besar-besaran dari Eropa, hingga menggugat Indonesia ke WTO.
Jokowi Berani Lawan Eropa
Menanggapi tuntutan Uni Eropa tersebut, Jokowi tak gentar dan siapkan pengacara terbaik untuk membela hak Indonesia yang selama ini tidak dikerjakan oleh pemerintah Indonesia. Pasalnya, dari penghentian ekspor nikel saja, Indonesia bisa meraup banyak keuntungan.
Kepala Negara memperkirakan, penghentian ekspor bijih nikel ini bakal meraih benefit hingga 20 miliar dollar AS atau setara Rp 284 triliun (kurs Rp 14.200 per dollar AS). Malah semua sumber daya alam berbahan mentah (raw material), seperti bauksit dan tembaga, bisa menguntungkan Indonesia sekitar 35 miliar Dollar AS.
Namun, Jokowi mengatakan, Indonesia tidak menutup diri apabila ada negara lain yang ingin berinvestasi dan berproduksi. Asalkan kerjasama yang saling menguntungkan. Tetapi, dirinya tidak ingin negara lain malah ingin menguasai bahan mentah Tanah Air yang bisa menghasilkan energi tersebut.
Jokowi juga menambahkan bahwa mulai tahun depan kita bisa setop bauksit sehingga kita bisa membuka lapangan kerja. Tahun depannya lagi, setop tembaga. Alasan utama dari kebijakan tersebut adalah untuk menciptakan nilai tambah dan lapangan kerja sebanyak-banyaknya.
Dalam rangkaian sidang yang dilaksanakan pada bulan November 2021, panel melakukan pendalaman atas dokumen gugatan Uni Eropa dan dokumen pembelaan yang dilakukan oleh Indonesia. UE berpendapat bahwa Indonesia telah melanggar komitmen anggota WTO.
Lebih spesifiknya Indonesia dituntut karena melanggar kesepakatan untuk memberikan akses seluasnya bagi perdagangan internasional, termasuk di antaranya produk nikel mentah yang secara nyata melanggar Pasal XI:1 dari GATT 1994.
Selanjutnya, tim pembela Indonesia yang dipimpin oleh Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga telah menyiapkan sanggahan atas gugatan yang disampaikan oleh UE dengan menyampaikan mengapa kebijakan tersebut dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan WTO serta sejalan dengan alasan dibentuknya WTO di tahun 1995.
Kebijakan Indonesia merupakan sebuah pembelaan atas masa depan sumber daya alam Indonesia yang jumlahnya sangat terbatas. Sumber daya nikel ini bukanlah sumber daya alam yang bisa diperbaharui dan penggunaannya haruslah secara bijaksana untuk memberikan pengaruh positif kepada kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.
