Kabar terkini- Pemerintah baru-baru ini telah merebut kembali beberapa aset negara yang selama ini masih dikuasai oleh Tomy Soeharto sejak masa orde baru. Pemerintah melalui Satgas BLBI menyita salah satu aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik putra bungsu Presiden Soeharto tersebut.
Pengambilan aset tersebut baru terjadi pada masa kepemimpinan Jokowi periode kedua. Sebelumnya belum pernah ada tindakan nyata meskipun memang aset tersebut dulu merupakan aset negara. Menanggapi tindakan pemerintah tersebut, Tomy mengatakan akan menempuh jalur hukum.
Sementara itu, tim BLBI yang bertugas melakukan penyitaan tersbut juga mengatakan bakal menyita beberapa aset Tomy Soeharto yang lainnya. Untuk mengindari terjadinya konflik di lapangan, pemerintah juga lengkap menyediakan tim pengamanan yaitu gabungan TNI-Polri.
Akankah Tomy Menempuh Jalur Hukum?
Adapun aset yang telah berhasil disita tersebut berada di Kawasan Industri Mandala Putra, Karawang, senilai Rp 600 miliar. Total ada empat bidang tanah yang disita pemerintah dari penguasaan Pangeran Cendana itu, di mana seluruhnya berada di kawasan sekitar Cikampek.
Adapun ke-empat bidang tanah yang disita Satgas BLBI adalah tanah atas PT Timor Putera Nasional, yakni PT KIA Timor Motors dan PT Timor Industri Komponen dengan luas mencapai lebih dari 124 hektar. Pertama, tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang.
Ketiga, tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors dan keempat, tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Tommy Soeharto tegas menyatakan akan melawan secara hukum penyitaan aset miliknya oleh pemerintah. Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, pemerintah akan melihat terlebih dahulu aksi yang Tommy Soeharto bakal lakukan.
Adapun hingga saat ini, pihaknya belum menerima informasi terkait langkah hukum apa yang akan dilakukan bos Grup Humpuss tersebut. Namun wanita yang akrab disapa Ani ini menegaskan, semua langkah yang dilakukan PUPN bersama Satgas BLBI sudah sesuai dengan aturan.
Penyitaan aset tanah Tommy Soeharto pada Jumat pekan lalu pun sudah kewenangan pemerintah lantaran Tommy tak kunjung membayarkan utang-utangnya atas nama PT Timor Putra Nasional yang menerima kucuran dana BLBI tahun 1998 silam.
Selain Tommy, ada anggota Keluarga Cendana lain yang juga terjerat dalam pusaran kasus BLBI. Adalah Siti Hardianti Rukmana alias Tutut Soeharto yang namanya masuk dalam daftar obligor prioritas dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Perusahaan Tutut yang masuk radar Satgas BLBI adalah PT Citra Cs, yang terdiri dari PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, dan PT Citra Bhakti Margatama Persada. Kendati demikian, pemerintah belum memutuskan waktu penyitaan aset Tutut.
