Viral Kasus Penolakan Pendirian Gereja Bethany di Ponorogo

Kabar terkini- Kabar mengenai penolakan pembangunan gereja Bethany di Ponorogo sontak viral di media sosial lantasan disorot oleh berbagai media nasional maupun beberapa akun yang berperan sebagai public figur.

Permasalahan toleransi dan kebebsan beragama memang sangat rentan terjadi di Indonesia, meskupun berdasrkan undang-undang setiap orang berhak memeluk dan menjalankan agamanya, namun pada kenyataanya hal tersebut tidak sesuai dengan beberapa daerah.

Seperti berita yang beredar memang dapat dipastikan bahwa setidaknya terdapat empat gabungan RT di sepanjang Thamrin Ponorogo yang menolak rencana pendirian Gereja Bethany. Adapu bentuk atau aksi penolakan tersebut dinyatakan lewat pajangan sebuah spanduk berkelir merah bertuliskan kalimat protes di depan sebuah rumah yang menjadi sekretariat jemaat Bethany Ponorogo.

Penolakan Pendirian Gereja di Ponorogo

Untuk membangun sebuah rumah ibadat memang membutuhkan izin dari pemerintah dan juga persetujuan warga setempat. Hal ini sangatlah penting untuk menjamin ketertiban warga yang beribadah maupun warga yang beragama lain di tempat yang sama.

Meskipun Indonesia negara dengan mayoritas penganut agama Islam terbesar dunia, namun secara undang-undang negara menjamin kebebasan agama-agama lainnya. Dalam hal ini penganut agama kristen yaitu Gereja Bethany hendak mendirikan rumah ibadah namun mendapat penolakan dari warga setempat yang mayoritas beragama islam.

Namun berdasarkan keterangan warga setempat, alasan penolakan tersebut ialah karena pada awalnya rumah tersebut dikontrakkan sebagai tempat tinggal dan bukan untuk pendirian gereja. Sebenarnya, warga awalnya memaklumi aktivitas yang berlangsung setiap hari Minggu.

Sampai akhirnya pihak dari pengurus Gereja mengajukan izin kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Ponorogo tentang rencana pendirian gereja di Jalan Thamrin tersebut. Lebih lagi, rumah yang sempat dijadikan sekretariat jemaat Bethany itu juga bersebelahan dinding dengan sebuah taman pendidikan Alquran.

Pendeta Yohanes Kasmin mengaku maklum dengan penolakan warga tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya juga mendapatkan perlakuan yang sama tatkala hendak mendirikan gereja di Kelurahan Keniten. Kasmin membenarkan bahwa rumah dengan tanah seluas 2.500 meter persegi di Jalan Thamrin itu milik seorang jemaat Bethany.

Alasan pendirian Gereja tersebut lantaran jemaat Bethany selama ini masih menumpang tempat untuk beribadah, sehingga inisiasi tersebut diajukan dan langsung mendapat penolakan keras dari warga setempat. Adapun tempat yang disewa untuk beribadah selama ini ialah aula makodim, DPD Golkar, dan salah satu hotel.

Pendeta Kasmin juga mengklaim bahwa saat ini Bethany memiliki 140 jemaat yang tersebar di sejumlah kecamatan. Sehingga dirasa perlu untuk mendirikan sebuah rumah ibadat yang bisa menampung jumlah jemaat tersebut.