Novanto dan Anang Sugiana Diperiksa KPK untuk Kembangkan Kasus e-KTP

Novanto dan Anang Sugiana Diperiksa KPK untuk Kembangkan Kasus e-KTP

Kabar Terkini – KPK membuka pengembangan kasus terduga korupsi proyek e-KTP. Pengembangan tersebut menurut KPK masih dalam tahap awal.

“Dalam rangka pengembangan kasus e-KTP, hari ini dibutuhkan keterangan dari sejumlah pihak, yakni Anang Sugiana Sudihardjo dan Setya Novanto,” ujar Kabiro Humas KPK kepada wartawan, Kamis (28/12/2017).

Selain kedua orang itu, KPK juga menyebut telah memeriksa beberapa orang. Tapi, KPK tidak membeberkan lebih jauh mengenai penyelidikan baru itu.

Hanya saja, KPK mengungkapkan terduga pihak lain yang bertanggung jawab dalam kasus ini. “Kami masih terus dalami dugaan keterlibatan pihak lainnya,” sambung Febri.

Sementara itu siang tadi mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo yang mulai 09.30 WIB sampai 13.35 WIB. Anang tidak menyampaikan apa pun mengenai pemeriksaannya usai diperiksa. Nama Anang juga tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan saksi dan tersangka terkait penyidikan.

Berhubungan dengan kasus ini, banyak nama memang disebut terlibat dalam pengondisian proyek e-KTP hingga menimbulkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. Hingga kini, KPK juga telah memproses hukum 6 orang.

Empat di antaranya menjadi terdakwa, yakni Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang sudah kasusnya sudah vonis, beserta Setya Novanto yang masih proses pengadilan. Ketiga terdakwa pertama pun sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Sementara di penyelidikan KPK tengah merampungkan berkas Anggota Komisi V Markus Nari dan Anang Sugiana Sudihardjo.