Kabar Terkini – Miryam S Haryani, tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang e-KTP berharap divonis bebas. Miryam sebelumnya dikenakan sanksi 8 tahun penjara oleh jaksa KPK.
“Berharap bebas,” tutur Miryam sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jln Bungur Besar Raya, Jakpus Pusat, Senin (13/11/2017).
Miryam mengaku santai jelang sidang vonis. Menggunakan baju batik hitam Miryam banyak mengumbar senyum.
“Biasa saja. Kamu tidak lihat saya seger kayak gini,” tutur Miryam sambil tersenyum.
Miryam bercerita jika dia merasa lebih segar lantaran sering berolahraga. “Sehari olahraga dua kali, yoga pagi sama sore,” tuturnya.
Sebelumnya, Miryam dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, dan denda Rp 300 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara. Jaksa percaya Miryam terbukti bersalah memberikan data palsu di persidangan.
“Menyatakan tersangka Miryam S Haryani terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara berlanjut dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam perkara tindak pidana korupsi,” tutur jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jln Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (23/10/2017) malam.
Miryam disebut jaksa memberikan data-data tidak benar saat bersaksi dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto tanggal 23 Maret 2017. Waktu itu Miryam menyebut apa yang dia sampaikan dia BAP merupakan hal yang tidak benar. Miryam juga mencabut BAP-nya.
Selanjutnya, pada pemeriksaan 30 Maret 2017, di persidangan Miryam sudah menyatakan mencabut BAP-nya. Oleh Sebab itu, jaksa menyatakan perbuatan hukum Miryam bersifat berlanjut.
Menurut jaksa, juga adanya arahan dari pihak lain supaya Miryam mencabut BAP-nya. Miryam mengikuti arahan itu sebagai bentuk kesengajaan.
“Ada upaya atau arahan dari pihak lainnya kepada tersangka Miryam S Haryani agar mencabut keterangan pada BAP penyelidikan. Selanjutnya tersangka mengikuti arahan itu saat menjadi saksi di persidangan perkara e-KTP atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto itu merupakan perwujudan kehendak dari terdakwa sebagai satu kesengajaan,” sebut jaksa.
Ketika memutuskan untuk mencabut BAP di persidangan, Miryam menyatakan isi BAP-nya tidak benar karena saat penyelidikan dia merasa ada dalam keadaan tertekan. Miryam mengutarakan sempat diancam penyelidik Novel yang menyatakan pernah akan menangkapnya tahun 2010.
Akibat perbuatannya, Miryam diyakini melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
