Kabar Terkini – Polda Metro Jaya sedang menyelidiki dua kasus yang berkaitan dengan Alfian Tanjung. Dua kasus itu ditangani satuan polisi yang berbeda.
“Jadi untuk ya satu kasus ada di Krimsus ya, ditangani ya. Berkas lagi diperbaiki. Kita tunggu. Kalau telah diperbaiki ya kita kirim ke kejaksaan. Yang satu Krimum yang menangani,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jln Sudirman, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Argo tidak menjelaskan secara rinci kasus kedua yang dialami Alfian. Dia akan memastikan lagi terkait informasi kasus itu.
Sementara itu, berdasarkan catatan dari koordinator pengacara Alfian, Abdullah Al Katiri, kliennya telah dilaporkan oleh Ifdhal Kasim dengan laporan polisi bernomor: LP/153/II/2017/Ditreskrimum.
Al Katiri menjelaskan, dalam kasus tersebut, Alfian juga diperiksa sebagai saksi. Dia dilaporkan terkait adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
“Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP yang terjadi di Masjid Sa’id Naum, Tanah Abang, Jakpus, pada Sabtu, tanggal 1 Oktober 2016,” jelas Al Katiri.
Dengan demikian, Alfian menghadapi dua kasus hukum di Polda Metro. Pertama, berhubungan dengan kasus cuitannya di Twitter. Kedua, terkait ceramah yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.
“Saat ini Alfian tengah menghadapi dua kasus, yaitu kasus mengenai tweet-nya yang dilaporkan oleh PDIP statusnya sudah tersangka dan ditahan di Mako Brimob, dan kasus ceramah di Masjid Sa’id Naum dengan pelapor Ifdhal Kasim, statusnya masih sebagai saksi,” ujarnya.
