Kabar Terkini – KPK kembali melakukan penggeledahan terkait perkembangan kasus proyek jalan di Bengkalis, Riau. Kali ini rumah dua saksi yang disasar penyelidik.
“Tim hari ini menggeledah 2 rumah di Kota Dumai. Kedua rumah itu milik dua orang saksi, dari dua subkontraktor yang berbeda,” cerita Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (16/8/2017).
Penggeledahan itu dilakukan bersamaan atau secara paralel oleh 2 tim. Dimulai dari sekitar jam 10.00 WIB, dan masih berlangsung hingga sore tadi.
“Belum bisa dipastikan ada atau tidak, dan apa saja yang disita dalam penggeledahan kali ini,” ujar Febri.
Sebelumnya KPK telah menggeledah 10 lokasi di 3 daerah, sejak 7 hingga 9 Agustus 2017 terkait kasus tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah dokumen, barang bukti elektronik seperti telepon genggam dan hard disk. Selain itu, 2 sepeda motor juga disita dari PT Mawatindo.
Dalam kasus ini KPK menetapkan dua tersangka yakni Sekda Dumai M Nasir sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) ketika masih menjabat sebagai Kadis PU dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Keduanya disangka memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait proyek peningkatan Jln Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. Dalam kasus tersebut, indikasi kerugian keuangan negara mencapai lebih kurang Rp 80 miliar.
