Kabar Terkini – KPK akan melakukan pemeriksaan internal berhubungan keterangan Miryam S Haryani pada sidang di Pengadilan soal pertemuan 7 penyidik dengan saksi e-KTP. Mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, mengutarakan, jika pertemuan antara 7 penyidik KPK dengan saksi kasus dugaan korupsi e-KTP benar terjadi maka tindakannya termasuk tindak pidana.
“Jika benar mereka berhubungan dengan para pihak, apakah tersangka, calon tersangka, saksi atau keluarganya yang tengah ditangani KPK, maka hal terkategori tindak pidana. Dalam hal tersebut, kalau Direktorat penyelidikan KPK lambat menanganinya, maka kejaksaan agung bisa menanganinya. Sebab, kalau ditandatangani oleh kepolisian nanti ada anggapan, jeruk makan jeruk,” ucap mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua saat dikonfirmasi, Rabu (16/08/2017).
Sebagai tindak lanjut, semestinya Pemeriksaan Internal sudah harus bergerak. Bahkan tanpa menunggu reaksi Direktorat Penyelidikan. Apabila memang ditemukan adanya tindak pidana, selanjutnya Deputi Penindakan akan memprosesnya.
“Jika tidak ditemukan tindak pidana, namun hanya pelanggaran kode etik, maka DPP menyidangkan dalam pemeriksaan Majelis DPP KPK,” tambah Abdullah
“Putusan Majelis DPP bisa berupa SP3, skorsing ataupun pemberhentian tidak dengan hormat,” tuturnya.
Dalam rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani yang dibeberkan di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (14/08/2017), Miryam juga menyebut temannya di Komisi III DPR bertemu dengan 7 orang penyidik dan pegawai KPK. Kemudian Miryam menulis pada secarik kertas. Inilah yang kemudian disodorkan kepada Novel.
Novel menanggapi dengan sebutan ‘Pak Direktur (KPK)’. Dalam pembicaraan itu Miryam juga bercerita pernah diminta uang Rp 2 miliar yang diduga terkait pengamanan kasus e-KTP.
