KPK Panggil 10 Saksi Terkait Kasus Suap Gubernur Bengkulu

KPK Panggil 10 Saksi Terkait Kasus Suap Gubernur Bengkulu

Kabar Terkini – KPK memanggil 10 saksi berhubungan dengan kasus suap proyek jalan di Bengkulu. Dari 10 saksi tersebut, 2 orang diperiksa untuk tersangka Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti, dan 8 sisanya diperiksa untuk istri Ridwan, Lily Martiani Maddari.

Saksi untuk Ridwan Mukti yakni Pokja pada Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu, Mardi beserta Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kelompok Kerja (Pokja) 6, Gunadi Kusuma.

Sementara saksi-saksi untuk Lily datang dari unsur pemerintahan dan swasta. Dari pemerintahan yaitu mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Bengkulu 2017, Kuntadi mantan Kabid Bina Marga Dinas PU Bengkulu, Syaifuddin Firman, dan PNS Dinas PU Bengkulu, Ahmad Saihoni Anwar.

Ada juga PNS BPJN Bengkulu, Anastasya, Pokja pada BPJN Bengkulu, Zulkarnain, dan Tenaga Ahli Analisis Kualifikasi serta Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan, Sudoto.

Kemudian dari swasta yakni I Ketut Sujana, karyawan PT Rico Putra Selatan yang diketahui milik tersangka Rico Dian Sari. Dan seorang lagi Nazar Noer.

“Mardi dan Gunadi Kusuma dipanggil untuk diminta keterangannya atas tersangka RM (Ridwan Mukti), sedangkan 8 orang lainnya dipanggil atas tersangka LMM (Lily Martiani Maddari),” tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Jumat (28/07/2017).

Ridwan Mukti dan Lily ditetapkan menjadi tersangka suap terkait fee proyek peningkatan jalan. KPK menyita uang Rp 1 miliar yang diberikan bos PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya kepada Ridwan Mukti. Dari tas Jhoni juga disita Rp 260 juta.

Duit fee yang diterima Ridwan itu berhubungan proyek pembangunan peningkatan jalan Tes-Muara Aman, Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar dan pembangunan peningkatan jalan Curup-Air Dingin, Rejang Lebong, dengan nilai proyek Rp 16 miliar.

Menurut KPK, Ridwan Mukti dijanjikan mendapatkan fee dari Jhoni Wijaya senilai Rp 4,7 miliar, yang merupakan komitmen 10 persen per proyek.

KPK tetapkan 3 orang menjadi tersangka penerima, yaitu Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari, dan Rico Dian Sari. Sementara tersangka pemberi uang suap yaitu Jhoni Wijaya.