Pemecatan Danyon Brimob: Tidak Ada Niat Melindas Korban

Kabar Terkini- Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob), Kompol Cosmas Kaju Gae, menyampaikan bahwa ia sama sekali tidak memiliki niat untuk mencelakai pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21).

Affan meninggal dunia setelah dilindas oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. Kompol Cosmas yang duduk di sebelah kiri sopir menegaskan, insiden tersebut benar-benar di luar dugaannya.

Ia bahkan baru mengetahui kabar tragis itu melalui video viral di media sosial, beberapa jam usai kejadian terjadi. Namun, peristiwa memilukan tersebut telah memicu proses etik di Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Klarifikasi Danyon Brimob Tragedi Berdarah

Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 3 September 2025, Kompol Cosmas dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Selama enam hari, sejak 29 Agustus hingga 3 September, ia telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) di Divpropam Polri.Selain Cosmas, tujuh anggota Brimob yang berada di rantis saat itu telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar etik.

Dari jumlah tersebut, Kompol Cosmas dan pengemudi rantis, Bripka Rohmat, digolongkan ke dalam pelanggaran kategori berat dan dijadwalkan menjalani sidang etik dengan potensi sanksi PTDH juga. Lima anggota lain yang duduk di kursi belakang diduga melakukan pelanggaran sedang.

Kompolnas telah aktif memantau jalannya sidang etik tersebut, bahkan mendorong agar Kompol Cosmas dijatuhi sanksi PTDH, sesuai harapan keluarga korban agar ada keadilan atas kehilangan tersebut. Komnas HAM juga terlibat dalam pengawasan dan menyatakan bahwa hasil gelar perkara Divpropam menunjukkan adanya dugaan unsur pidana.

Sehingga kasus ini akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menuai sorotan tinggi tidak hanya dari internal Polri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Affan dan menjanjikan transparansi dalam penanganannya.

Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan kekecewaannya dan menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Kasus ini menyorot pentingnya profesionalisme dan kehati-hatian dalam penanganan aksi massa, terutama oleh aparat penegak hukum. Meski Kompol Cosmas menyatakan tidak berniat mencelakai, konsekuensi etik dan hukum tetap diterapkan demi memastikan kejadian serupa tak terulang.