Dinamika Syarat Batas Usia Pencalonan Wakil Presiden, Ini Putusan MK

Kabar Terkini- Pemilihan presiden semakin dekat, namun hingga saat ini belum ada satu pun bakal calon presiden dan wakil presiden yang mendaftarkan dirinya ke KPU. Disamping itu, masih tersisa drama tuntutan pihak tertentu yang hendak meminta MK untuk merevisi syarat batas usia calon wakil presiden.

Gibran, putra sulung presiden Jokowi sekaligus wali kota Surakarta tengah digadang-gadang akan diuntungkan jika MK mengabulkan permohonan revisi tersebut. Pasalnya, dirinya dianggap layak untuk mendampingi Prabowo untuk memenangkan kontestasi pemilu capres-cawapres 2024 mendatang.

Saat ini. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023). Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Putusan MK Mengenai Batas Usia Cawapres

Adapun putusan ini pun mulai berlaku pada Pemilu 14 Februari 2024. Sehingga selengkapnya norma a quo berbunyi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Sementara itu, ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya. Guntur Hamzah saat membaca putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Mahkamah berpendapat, pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara. Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang inteloreable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.

Sebagai informasi, gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. Dalam gugatannya, pemohon menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Pemohon menilai, Gibran merupakan tokoh yang inspiratif.

Atas dasar itulah, pemohon berpendapat, sudah sepatutnya Gibran maju dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden. Namun, kemungkinan tersebut terhalang oleh syarat usia minimal capres-cawapres, lantaran Gibran kini baru berumur 35 tahun.