KPK Mencari Penyebab Miryam Beri Keterangan Palsu Lewat Andi Narogong

KPK Mencari Penyebab Miryam Beri Keterangan Palsu Lewat Andi Narogong

Kabar Terkini – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa terdakwa mega korupsi e-KTP, Andi Narogong. Dia diperiksa menjadi saksi untuk pelaku Miryam S Haryani berhubungan kasus terduga pemberian keterangan tidak benar di sidang e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemanggilan Andi Narogong untuk menelusuri bagian mana saja Miryam memberikan informasi tidak benar di persidangan.

“Kami melakukan pemeriksaan saksi guna mendalami kaitan kasus e-KTP karena kasus hukum yang mengganjar MSH (Miryam S Haryani) tidak dapat dipisahkan dari e-KTP. Kami klarifikasi yang telah disampaikan MSH. Kami ingin bawah keterangan yang disampaikan di persidangan memenuhi Pasal 22,” sebut Febri di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (04/05/2017).

Miryam mantan anggota Komisi II DPR RI tersebut sempat menjadi buronan KPK selama empat hari. Miryam diamankan jajaran anggota Polri di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin, 01 Mei 2017. Penahanan terhadap mantan anggota komisi II DPR RI itu, dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK.

KPK sudah menetapkan Miryam menjadi pelaku atas dugaan memberikan keterangan tidak benar di saat persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Miryam waktu itu tidak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya pada saat penyelidikan.

“Pelaku MSH diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan terdakwa Irman dan Sugiharto,” tutur Febri. Atas perbuatannya, Miryam diganjar KPK telah melanggar Pasal 22 junto Pasal 35 Undang-Undang Tipikor.