Kabar Terkini – Andi Mallarangeng yang menjadi terpidana kasus korupsi proyek Hambalang telah bebas. Dia mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB). Kasubag Publikasi Humas Ditjen Pemasyarakatan Syarpani menjelaskan CMB tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM no 21 Tahun 2013 mengenai syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Yang dimaksudkan Cuti Menjelang Bebas yaitu ‘program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik pemasyarakan di dalam kehidupan masyarakat usai memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan’,” tutur Syarpani dalam keterangannya, Jumat (21/04/2017).
Berikut penjelasan Syarpani mengenai CMB yang tercantum pada peraturan itu :
Pidana Umum (pasal 60)
Menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana;
Berkelakuan bagus paling sedikit 9 bulan, dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
Lama cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir, paling lama 6 bulan.
Untuk anak negara yang tidak mendapatkan PB, diberikan CMB apabila sudah mencapai usia 17 tahun 6 bulan dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan.
Pidana Khusus (pasal 61)
Menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 itu tidak kurang dari 9 bulan
Berkelakuan bagus paling sedikit 9 bulan, dihitung dari tanggal 2/3 masa pidana;
Lama cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir, paling lama 3 bulan.
Andi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun oleh pengadilan tingkat pertama. Putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding dan tingkat kasasi. Selain itu, Andi juga dihukum denda Rp 200 juta.
Sedangkan putusan kasasi, hakim agung Krisna Harahap mengatakan salah satu alasan penolakan kasasi Andi Mallarangeng yaitu tanggung jawabnya sebagai pengguna anggaran yang masih akan melekat padanya, kendati telah dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Wafid Muharam sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Oleh karena itu, penanggung jawab utama pada perkara pembangunan proyek Hambalang yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 464 miliar tetap kepada Andi Mallarangeng,” tutur Krisna.
