Kabar Terkini – Sanda Kusuma, (32), dan Eka Citra Fitriani, (30) cuma dapat pasrah dan menutup wajahnya dengan tangan mereka masing-masing. Kakak beradik ini dibekuk Sat Narkoba Polresta Depok setelah akur berjualan sabu.
Eka Citra Fitriani menyampaikan, sangat terpaksa menjalankan usaha narkoba agar dapat membeli obat untuk ibu yang tengah mengindap penyakit jantung.
“Saya baru sebulan lakukan ini. Soalnya upah setiap bulan tidak cukup buat beli obat nyokap,” kata Citra di Malporesta Depok, Rabu (14/12/2016).
Dalam menjalankan aksinya, perempuan yang akrab di panggil Citra ini mengakui melibatkan kakak tirinya, Sanda Kusuma (32). “Jadi kakak saya yang jual barang ini ke sebagian temannya. Barang sendiri saya dapat dari Jaksel,” ungkap Citra.
Ditempat yang sama, Sanda menyampaikan satu paket sabu di jualnya dengan harga Rp 2 juta. Alhasil, selama lebih kurang satu bulan ia memperoleh keuntungan Rp 6 juta.
Uang itu, lanjut Sanda, dipakainnya untuk penuhi kehidupannya sehari-hari dan membantu adiknya membelikan obat sang ibunda. ” Citra itu saudara tiri saya. Saya dapat barang ya dari dia (Citra), ” ucap Sanda.
Kasat Narkoba Polresta Depok Komisaris Putu Cholis Aryana menyampaikan, tidak hanya membekuk Sanda Kusuma, (32), dan Eka Citra Fitriani, (30), pihaknya juga mengamankan Hermawan Urigina, (44), Firdaus Mulia, (25). Total barang bukti yang berhasil disita sebesar 16 Gram yang dibungkus menjadi 34 paket sabu.
“Barang ini didapat dari satu sumber, dan masih tetap kita lakukan pengejaran pada bandar besarnya,” tutur Putu.
Putu menambahkan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 serta UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal seumur hidup. “Lantaran jumlahnya cukup banyak. Jadi mereka kami jerat dengan undang-undang itu,” Putu memungkasi.
