Kabar Terkini – Proses hukum pada Basuki T Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama selalu bergulir di Bareskrim Polri. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta masyarakat tak terpancing pada provokasi serta tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Sekjen Muhammadiyah Abdul Muthi mengimbau pada masyarakat untuk yakin pada Polri dapat mengatasi kasus Ahok sampai selesai. Muhammadiyah menilai Polri telah mengatasi masalah itu sesuai ketentuan dan koridor hukum yang ada.
“Perlakuan kasus penistaan agama kami nilai telah sesuai koridor hukum serta ketentuan. Karenanya, masyarakat kami berharap jangan mudah terpancing provokasi,” kata Muthi dalam keterangannya, Sabtu (19/11/2016).
Selain itu, Muthi juga mengharapkan masyarakat tak mengganggu Polri dalam menuntaskan masalah yang menjerat Ahok. Terlebih dulu, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyampaikan Pori bakal berlaku objektif dalam mengatasi kasus Ahok.
“Pengusutan kasus dugaan penistaan agama, termasuk juga masalah hukum yang lain, membutuhkan proses. Diharapkan, masyarakat tak mengganggu upaya penuntasan perkara,” tutur Muthi
“Terlebih, Kapolri sudah memberi jaminan kalau kasus itu (kasus Ahok) segera diselesaikan. Kapolri bahkan juga mengingatkan penyidik untuk berlaku objektif dalam mengatasi perkara,” tutupnya.
Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri pada Rabu (16/11) lalu. Ketentuan menjadikan Ahok sebagai tersangka di ambil setelah sehari sebelumnya Bareskrim Polri mengadakan gelar perkara terbuka terbatas.
