Kabar Terkini – Darmawan Salihin, bapak Mirna Wayan Salihin (27), tidak berhenti mengucap sukur sesudah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebutkan berkas masalah kematian anaknya dinyatakan lengkap atau P21 pada Kamis (26/5) lalu. Darmawan berterima kasih serta mengapresiasi kemampuan Kejati DKI Jakarta, termasuk juga untuk Jaksa Agung HM Prasetyo.
Lengkapnya berkas perkara dengan tersangka Jessica Kumala Wongso (27) beberapa hari mendekati pembebasannya dari penjara, menyebabkan pertanyaan. Tetapi Darmawan mengakui tak pernah memberi desakan pada Kejati DKI. Dia segera menyanggah bila ada yang menyebutkan terjadinya pertemuan pada Darmawan serta Jaksa Agung untuk mengulas masalah kematian anaknya.
“Janganlah Suudzon dulu lah. Saya tak pernah berjumpa Jaksa Agung Prasetyo. Terima kasih atas sikap demokratis bapak (Agung Prasetyo) tunjukkan kepiawaian bapak sebagai seorang ayah. Dia kan seperti saya ada anaknya, ada. Beliau telah pikir berkali-kali lah. Mana bisa Jaksa Agung Prasetyo ditekan,” kata Darmawan di kediamannya di lokasi Sunter GardenNo 8, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (27/5).
Menurut, rampungnya berkas perkara Jessica beberapa hari mendekati pembebasan, tidak butuh diributkan. Sebab, berkas masalah yang sudah dilimpahkan kejaksaan telah melalui proses panjang serta tak gampang.
“Namanya juga kejaksaan, semua masalah seperti itu. Itu kan haknya jaksa mempelajari dan kembalikan, lantaran punya waktu 120 hari tadi. Bila dia (Kejati) mepet banget (nyatakan lengkap) ya itu lantaran memang pasnya (waktu) P21 segitu. Ya jadi janganlah suudzon serta berprasangka buruk apa-apa,” tegasnya.
Seperti di ketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada akhirnya menyebutkan berkas Jessica Kumala Wongso, tersangka kematian Mirna Wayan Salihin, lengkap dengan kata lain P21.
Terlebih dulu, berkas bolak-balik dikembalikan. Selesai pengumuman resmi dari Kejati DKI, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, menyambangi Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis (26/5). Kehadiran Krishna di ketahui untuk mengulas berkas perkara tersangka Jessica setelah dinyatakan rampung (P21), dan penyerahan tahap duanya.
