Tarif Iuran BPJS Kesehatan Masih Berlaku Sistem Lama, KRIS Diterapkan Penuh Mulai Juli 2025

Kabar Terkini- Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 masih belum mengalami perubahan. Meskipun pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 sebagai dasar hukum penghapusan sistem kelas bertingkat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Adapun penyesuaian tarif baru belum diberlakukan secara resmi. Perpres tersebut merupakan amandemen dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan menjadi payung hukum untuk implementasi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menjelaskan bahwa sistem KRIS akan diimplementasikan secara bertahap dan ditargetkan berlaku penuh paling lambat 30 Juni 2025. Setelah itu, penyesuaian iuran akan dilakukan dan diberlakukan secara resmi mulai 1 Juli 2025.

BPJS 2025

Selama masa transisi ini, iuran peserta masih mengacu pada ketentuan lama, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Peserta mandiri kelas I saat ini masih membayar Rp150.000 per bulan, sementara peserta kelas II membayar Rp100.000 per bulan.

Untuk peserta kelas III, iuran yang dibayarkan sebesar Rp35.000 per bulan karena masih disubsidi pemerintah sebesar Rp7.000 dari total iuran sebenarnya sebesar Rp42.000 per bulan. Dengan demikian, belum ada perubahan biaya hingga saat ini.

Pemerintah menegaskan bahwa ketetapan tarif iuran baru untuk KRIS akan diputuskan kemudian, setelah seluruh fasilitas layanan kesehatan memenuhi standar yang ditentukan. Menkes Budi juga menegaskan bahwa besar kemungkinan iuran dalam sistem KRIS tidak akan jauh berbeda dengan yang berlaku sekarang.

Hal ini dilakukan agar transisi dari sistem kelas 1, 2, dan 3 ke sistem tunggal KRIS tidak membebani masyarakat. Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga memastikan bahwa selama belum ada regulasi pelaksana terkait KRIS yang disahkan, iuran tetap mengacu pada peraturan sebelumnya.

Evaluasi menyeluruh masih dilakukan oleh lintas kementerian, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk memastikan struktur iuran dan manfaat yang seimbang.

Penerapan sistem KRIS bertujuan menyetarakan layanan rawat inap bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan, sehingga tidak lagi ada perbedaan berdasarkan kelas. Seluruh peserta nantinya akan mendapatkan standar layanan yang sama, baik dari sisi fasilitas tempat tidur, sirkulasi udara, hingga kepadatan ruangan.

Masyarakat diimbau untuk tetap membayar iuran secara rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulannya agar status kepesertaan tetap aktif. Sementara itu, regulasi baru terkait iuran dan penerapan KRIS akan diumumkan pemerintah menjelang pertengahan tahun 2025.