Dewan Pers Desak Istana Pulihkan Akses Liputan Jurnalis CNN Indonesia

Kabar Terkini- Dewan Pers menegaskan kembali pentingnya menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menyusul insiden pencabutan kartu identitas wartawan Istana Kepresidenan milik jurnalis CNN Indonesia.

Insiden ini terjadi usai sang jurnalis mengajukan pertanyaan mengenai kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto. Ketua Dewan Pers menyatakan bahwa pihak Istana diminta untuk segera memulihkan akses peliputan bagi jurnalis yang bersangkutan.

Ia juga menekankan agar kejadian seperti ini tidak terulang karena dapat menghambat kerja jurnalistik yang dijamin undang-undang. Menurutnya, tindakan pencabutan kartu pers tersebut tidak sejalan dengan prinsip kemerdekaan pers dan dapat mencederai kebebasan berekspresi.

Wartawan CNN vs Istana

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 27 September 2025. Seorang petugas dari Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden disebut mengambil kartu identitas pers milik jurnalis CNN Indonesia di kantor media tersebut.

Diduga, tindakan itu dipicu oleh pertanyaan yang dilontarkan sang jurnalis kepada Presiden saat sesi doorstop di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Dalam rekaman yang dipublikasikan kanal resmi pemerintah, Presiden Prabowo sempat kembali ke arah awak media usai mendengar pertanyaan terkait MBG.

Ia menyampaikan bahwa akan memanggil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera menangani permasalahan tersebut. Tindakan pencabutan akses peliputan ini menuai kecaman dari berbagai kalangan.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan oleh jurnalis tersebut merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang sah dan dijamin oleh hukum. Mereka menilai langkah BPMI merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.

Kedua lembaga tersebut mendesak pihak Istana untuk memberikan klarifikasi atas pencabutan kartu pers serta memastikan jurnalis tersebut dapat kembali menjalankan tugasnya tanpa hambatan.

Mereka juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis adalah bagian dari komitmen demokrasi dan transparansi yang harus dijaga oleh setiap institusi negara. Adapun kejadian ini tentu tidak dapat dibenarkan karena konstitusi telah mengatur dan menjamin kebebasan pers.